ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan dan menjamin
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai
wujud apresiasi Pemerintah atas pengabdian pada
bangsa dan negara, Pemerintah memberikan tunjangan
hari raya, gaji dan tunjangan ketiga belas kepada
Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah :
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 20 19 tentang
Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan
Penerima Pensiun atau tunjangan jo Pasal 10 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota /
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, penerima tunjangan Yang
mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiunan, tunjangan ketiga belas atau tunjangan hari raya yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dengan peraturan kepala daerah
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan
Tunjangan Ketiga belas bagi Pegawai Negeri sipil.
Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Tana Toraja;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Il Sulawesi
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perbahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 92)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 507);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 20l5
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor l0
Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah.
- PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS
PENDANAAN
|