Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 11 Tahun 2008

Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
12 November 2008
Tanggal Berlaku
12 November 2008
Sumber
LD.2008/NO.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan