Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MERAWANG TAHUN 2021-2041
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2018.
PERBUP ini mengatur mengenai Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Merawang Tahun 2021-2041 yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah mewujudkan Kawasan Perkotaan Merawang sebagaimana kawasan pusat pelayanan perekonomian dalam pengembangan perindustrian, perdagangan dan wisata yang harmonisasi antara lingkungan alam dan buatan secara berkelanjutan serta penataan pusat pendidikan yang ideal. Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi zona lindung dan zona budi daya. PERBUP ini mengatur mengenail rencana pola ruang, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Kelembagaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.4 Seri D 2014/NOREG 2.1/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk mewujudkan pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dan berkualitas, perlu diatur ketentuan mengenai tata cara pembentukan produk hukum untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam pembentukan produk hukum untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka diperlukan penjabaran lebih lanjut tentang Pembentukan Produk Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.16 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; PERDA No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pedoman pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dimaksudkan agar pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan berkualitas. Tujuan penyusunan pedoman pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai pedoman pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara terencana, terpadu dan sistematis. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi Ketentuan Umum, Asas, Ruang Lingkup, Jenis Produk Hukum Daerah Yang Diterbitkan Oleh Bupati, Materi Muatan Produk Hukum Yang Diterbitkan Oleh Bupati, PERENCANAAN, Prolegda di Lingkungan Pemerintah Daerah, Prolegda di Lingkungan DPRD, Prolegda Kumulatif terbuka, Penyusunan Naskah Akademik, Persiapan penyusunan Perda di Lingkungan Pemerintah Daerah, Persiapan Penyusunan Perda di Lingkungan DPRD, Pembahasan Perda, Penarikan Rancangan Perda, Penetapan Perda, Penyusunan Rancangan Perda Tentang APBD Dan Pertanggungjawaban APBD Serta Perubahan APBD, Pembentukan Perda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD, Pembentukan Perda Tentang Perubahan APBD, Pembentukan Perda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pembentukan Perda Tentang Tata Ruang, Pembentukan Perda Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Peraturan Yang Bersifat Pengaturan Dan Penetapan yaitu Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Pemerintah Daerah meliputi Pembentukan Peraturan Bupati dan Peraturan Bersama Bupati, Pembentukan Keputusan Bupati, Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan DPRD, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik, Tata Beracara di Badan Kehormatan dan Peraturan DPRD lainnya, Penyusunan Keputusan DPRD, Penyusunan Keputusan Pimpinan DPRD, Penyusunan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. PERATURAN DESA terkait Jenis Produk Hukum, Penetapan dan Pengundangan Peraturan Desa. Pengesahan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi evaluasi dan klarifikasi perda, Nomor Register, Penyebarluasan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup, Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
60 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2017
PERDA Kab. Bangka No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
PERDA Kab. Bangka No. 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.3 SERI D 2017, TLD No.2 / NOREG : 2.4/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Anggota dan Pimpinan DPRD maka perlu diatur hak keuangan dan administratif Anggota dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bangka yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka;.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2006 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2008 Nomor 12 Seri D)
- Perhitungan dan penetapan kemampuan keuangan Daerah diatur dalam Peraturan Bupati dengan mempedomani peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan diatur dalam Peraturan Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Besaran tunjangan perumahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, ketentuan Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD seharga sewa rumah negara sesuai dengan standar rumah negara yang ditetapkan untuk Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD.
- Standar kebutuhan minimal rumah tangga diatur dalam Peraturan Bupati.
- Dalam hal pelaksanaan kegiatan DPRD menggunakan perjalanan dinas, maka standar satuan harga perjalanan DPRD diatur dalam Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan mengenai besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diatur dalam Peraturan Bupati dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan mengenai besaran kompensasi tenaga ahli fraksi diatur dalam Peraturan Bupati dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2019
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2019 NOMOR 1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Retribusi Pelayanan Kesehatan khususnya pada Puskesmas yang berstatus BLUD; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dimungkinkan pemungutannya adalah Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 55 Tahun 2005; PERDA No 4 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapakali diubah dengan PERDA No 10 Tahun 2016 ;
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan Pasal 1 angka 21 disempurnakan, Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) huruf, Ketentuan Pasal 5 ayat (1) disempurnakan, Diantara BAB X dan BAB XI serta Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) BAB, 4 (empat) Bagian dan 6 (enam) Pasal, yakni BAB X.A dan Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian Ketiga dan Bagian Keempat serta Pasal 72A, Pasal 72B, Pasal 72C, Pasal 72D, Pasal 72E dan Pasal 72F,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
MENGUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Terhadap RSUD dan Puskesmas yang telah berstatus BLUD, maka pengaturan mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan diatur dengan Peraturan Bupati dan berlaku ketentuan tentang BLUD sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2013
PERDA Kab. Bangka No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 08 Tahun 1985 tentang Retribusi Pasar Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka
PERDA Kab. Bangka No. 14 Tahun 2001 tentang Perubahan atas eraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 08 Tahun 1991 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2020 NOMOR 1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya, dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang prima serta memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas pelayanan publik, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Undang-Undang Dasar Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketentuan Umum, Pembina dan Penanggung Jawab, Organisasi Penyelenggara, Dan Penataan Pelayanan Publik, Hak, Kewajiban, Dan Larangan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Peran Serta Masyarakat, Penyelesaian Pengaduan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Sanksi, Peningkatan Kapasitas Peyelenggara Pelaksana Pelayanan Publik, Penghargaan Penyelenggara Pelayanan Publik, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2020.
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat