ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Kepala Daerah dapat menindaklanjuti Peraturan Presiden tentang
Pengadaan Barang/Jasa untuk pengadaan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah. Dalam rangka mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel diperlukan suatu petunjuk teknis pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.
- PERBUP ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka yaitu meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, Perencaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan Barang/Jasa, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Pengadaan Khusus, Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik, Pembentukan, Tugas, Fungsi, Kedudukan, Klasifikasi, Nomenklatur, dan Organisasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
|