PERBUP ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 66 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp.1.427.901.272.737,00 bertambah/ (berkurang) sebesar Rp. 0,00 sehingga menjadi Rp.1.427.901.272.737,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat