Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 64 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pangadaan Barang/Jasa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka yaitu meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, Perencaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan Barang/Jasa, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Pengadaan Khusus, Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik, Pembentukan, Tugas, Fungsi, Kedudukan, Klasifikasi, Nomenklatur, dan Organisasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Nomor 64 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pangadaan Barang/Jasa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
23 September 2022
Tanggal Pengundangan
23 September 2022
Tanggal Berlaku
23 September 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Nomor 66
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 117 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan