PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pemberian Pengharagaan Kepada Kecamatan dan Kelurahan/Desa Yang Berprestasi Dalam Rangka Pemungutan dan Pemutakhiran Data Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pemberian Penghargaan, Kategori dan Kriteria Penghargaan, Bentuk Penghargaan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat