Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 69 Tahun 2022

Pedoman Pemberian Penghargaan Kepada Kecamatan Dan Kelurahan/Desa Yang Berprestasi Dalam Rangka Pemungutan Dan Pemutakhiran Data Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkantoran (PBB-P2).

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pemberian Pengharagaan Kepada Kecamatan dan Kelurahan/Desa Yang Berprestasi Dalam Rangka Pemungutan dan Pemutakhiran Data Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pemberian Penghargaan, Kategori dan Kriteria Penghargaan, Bentuk Penghargaan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Kepada Kecamatan Dan Kelurahan/Desa Yang Berprestasi Dalam Rangka Pemungutan Dan Pemutakhiran Data Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkantoran (PBB-P2).
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Nomor 71
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 129 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan