Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 70 Tahun 2022

Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka yaitu meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran dan ruang lingkup, pedoman rencana pengendalian kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah di lingkungan pemerintah kabupaten bangka, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 70 Tahun 2022 tentang Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Nomor 72
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 53 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan