Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 78/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Elektronik Pajak Daerah di Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a bahwa rangka pelaksanaan sistem elektronik pajak daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah;
b bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang cukup strategis dalam upaya meningkatkan kemampuan keuangan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
c bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah, khususnya terhadap jenis pajak yang dilaksanakan melalui penghitungan dan pembayaran pajak secara mandiri oleh Wajib Pajak ( self assesmenq, maka diperlukan suatu sistem elektronik yang mampu merekam data transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak yang bersangkutan;
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, -maka perlu menetapkan Sistem Elektronik Pajak Daerah di Kota Mojokerto, yang dituangkan dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 /PMK.07 /2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup dan Kewenangan;
Asas dan Tujuan;
Sistem Online Pembayaran dan Penyetoran Pajak;
Sistem Online Pelaporan dan Transaksi Usaha;
Sistem Online SPTPD;
Sistem Online Informasi dan Dokumen yang berkaitan dengan Pajak;
Sistem Online Perizinan Terintegrasi dengan Pajak;
Hak dan Kewajiban;
Peran Serta Masyarakat;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 99/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), pasal 9 ayat (1), pasal 10 ayat (1), pasal 11 ayat (4), pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), pasal 47 ayat (6), pasal 48 ayat (1), pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Perpustakaan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan peran perpustakaan Kota dalam mengembangkan sumber daya perpustakaan yang berkualitas dapat menjadi penentu keberhasilan pembangunan nasional maupun daerah secara menyeluruh dan berkesinambungan, perlu untuk melakukan peningkatan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan Kota Mojokerto;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Perpustakaan;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 23 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Daearah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 201 7 tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/ Kota;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kecamatan;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Kelurahan;
Ketentuan Umum;
Fungsi dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Hak, Kewajiban dan Wewenang;
Pembentukan;
Standar dan Jenis Perpustakaan;
Penyelenggaraan;
Perpustakaan Umum;
Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
Perpustakaan Khusus;
Sarana dan Prasarana;
Tenaga Perpustakaan;
Naskah Kuno;
Pendanaan;
Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat;
Pembudayaan Kegemaran Membaca;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 83/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, maka perlu menetapkan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan yang dituangkan dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 22 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahahn atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Ketentuan Umum;
Alokasi Dana;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 79/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kota Mojokerto Jenjang Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah serta Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan program wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat dan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan;
b. bahwa Pemerintah Kota Mojokerto telah mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah dari Pemerintah Kota Mojokerto (BOSKO) bagi siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) untuk meringankan biaya pendidikan serta mendukung Kecakapan Dasar Keagamaan Khusus untuk Lembaga Sekolah Menengah Pertama (SMP) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri dan Swasta;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b, serta untuk menunjang dan menjamin ·f., pelaksanaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah dari Pemerintah Kota Mojokerto (BOSKO), maka perlu mengatur Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kota Mojokerto Jenjang Sekolah Dasar Dan Madrasah Ibtidaiyah Serta Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun
2020, yang dituangkan dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 92 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2020;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2020;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 89 Tahun 2017 tentang Sistem Penerimaan dan Pembayaran Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Mojokerto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 89 Tahun 201 7 tentang Sistem Penerimaan dan Pembayaran Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Mojokerto;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 23 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 22 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Ketentuan Umum;
Tujuan dan Susuran;
Alokasi Dana Bos;
Prosedur Pelaksanaan Kegiatan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 82/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 58
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil
Negara (ASN) dengan memperhatikan kemampuan
Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
dituangkan dalam peraturan kepala daerah;
b. bahwa guna meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kota Mojokerto, perlu diberikan Tambahan
Penghasilan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Mojokerto tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008
tentang Pedoman Analisa Behan Kerja di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai
Negeri Sipil; 5. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengatur tentang kriteria pemberian TPP dan besaran TPP berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terdapat dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 72/d
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Mojokerto No 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan Pemerintah Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf e Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 yang dihapus, sehingga persyaratan memiliki kemampuan manajerial level 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Pembuat Komitmen, tidak lagi dipersyaratkan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019;
b. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a dan atas hasil evaluasi pelaksanaan pengendalian kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, maka perlu melakukan penyesuaian dan perubahan atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2020, yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengendalian Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2020;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07 /PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/ J asa;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dan Pengendalian Kegiatan Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2020 tanggal 20 September 2019 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 16 diubah;
2. Ketentuan Pasal 31 ayat (8) diubah;
3. Ketentuan Pasal 75 setelah ayat (4) ditambahkan satu ayat baru yaitu ayat (5);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 68/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan reklame harus tetap mempertimbang- kan dan melindungi kepentingan publik akan keseimbangan aspek etika, aspek estetika, aspek sosial budaya, aspek ketertiban dan keamanan, aspek keselamatan, aspek kepastian hukum, dan aspek kemanfaaatan;
b. bahwa untuk mewujudkan Penyelenggaraan Reklame yang terencana dan terpadu sebagai suatu kegiatan ekonomi serta guna mendukung kebutuhan reklame sebagai media promosi bagi perkembangan dunia usaha, maka memerlukan pengelolaan yang berasaskan keadilan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame, perlu disusun ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Reklame yang diatur dalam Peraturan Walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto, sebagaimana telah diubah dengan Peraturwan Walikota Mojokerto Nomor 114 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah;
Ketentuan Umum;
Tujuan dan Ruang Lingkup;
Ketentuan Penyelenggaraan Reklame;
Penataan Reklame;
Perizinan Penyelenggaraan Reklame;
Jaminan Biaya Bongkar;
Pajak dan Retribusi Daerah;
Pengendalian;
Pengawasan;
Sanksi Administratif;
Penertiban;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 90 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 69/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelyanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, maka perlu menetapkan Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto, dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 114 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Pendelegasian Kewenangan;
Tugas, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Walikota Mojokerto ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 90 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto dan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 77 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 90 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 102/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto
melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 12 tahun 2015
tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa sehubungan adanya perkembangan keadaan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
guna optimalisasi pelaksanaan penyelenggaraan sistem
pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah
Kota Mojokerto, maka Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun
2015 tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Mojokerto tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman
Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 54 Tahun 2015
tentang Pedoman Pengkajian dan Pengembangan Sistem
Informasi melalui Standar Operasional Prosedur (SOP)
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Jaringan dan
Website.
Mengatur tentang pelaksanaan SPBE melalui pemenuhan unsur – unsur SPBE yang meliputi:
a. Rencana Induk SPBE;
b. Arsitektur SPBE;
c. Peta Rencana SPBE;
d. Rencana dan Anggaran SPBE;
e. Proses Bisnis;
f. Data dan Informasi;
g. Infrastruktur SPBE;
h. Aplikasi SPBE;
i. Keamanan SPBE; dan
j. Layanan SPBE.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
39 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 77/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menghadapi masalah kemiskinan dan kerawanan pangan perlu ditanggulangi bersama oleh Pemerintah Kota Mojokerto dan Masyarakat dengan pemenuhan hak dan kebutuhan pangan bagi Keluarga Penerima Manfaat yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan pangan;
b. bahwa Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program untuk pembangunan dan penyempumaan sistem perlindungan sosial khususnya subsidi bantuan pangan bagi masyarakat berpendapatan rendah yang merupakan implementasi dari ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun
2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non
Tonai;
c. bahwa Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai dilaksanakan secara terkoordinasi dengan instansi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah serta pihak pihak terkait lainnya, sehingga pelaksanaannya diharapkan dapat memenuhi target;
d. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, b dan c serta guna kelancaran dan ketertiban pelaksanaan penyaluran bantuan pangan non tunai, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Kota Mojokerto Tahun 2020;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 92 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2020;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengendalian Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 22 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapaatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Ketentuan Umum;
Petunjuk Teknis Bantuan pangan Non Tunai Kota Mojokerto;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat