Sumber daya air merupakan kebutuhan yang sangat vital untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan; bahwa untuk menjamin ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, maka pengembangan dan pengelolaan sumber daya air dengan sistem irigasi yang berkelanjutan wajib dilakukan secara partisipatif melalui kelembagaan irigasi yang tugas, wewenang dan tanggung jawabnya diatur dengan Peraturan Daerah;
ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Irigasi Kabupaten Pinrang dianggap perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian sehubungan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004, tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang irigasi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budidaya;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4493} yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Cara Pengaturan Air;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pembangunan Partisifatif Kabupaten Pinrang.
MENGATUR TENTANG I R I G A S I
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 15 Tahun 2009
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAII DAERAII KABUPATEN PINR"ANG TAIIUN 2@9-2OT4
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pinrang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2OOB tentang Tahapan, Tata Cara pen5rusunan,
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Pinrang Tahun 2OO9-2OL4;
b. bahwa untuk pelaksanaan maksud pada huruf a di atas perlu
ditetapkan suatu Peraturan Bupati tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun
2OO9-2OL4 ditetapkan dengan Peraturan Bupati pinrang.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 19s9 tentang pembentukan
Daerah - Daerah Tingkat II di sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor lS22);
Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2OOS tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oog
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesla
Nomor a2861;
undang-undang Nomor 1 Tahun 2oo4 tentang perbendaharaan
Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4
Nomor 5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor a355);
2.
3.
4. Undang - Undang Nomor 1O Tahun 2OO4 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a3891;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor tO4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a+2l|'
6. undang-undang Nomor 32 Tahun 2oo4 t entang pemerintdhan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 44s7|sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor t2 Tahun 2O0B tentang
Perubahan Kedua Atas Undang - undang Nomor 32 Tahun
2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8441;
7. undang - Undang Nomor 33 Tahun 2oo4 tentang perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a438 );
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTOOl;
9. undang-undang. Nomor 26 Tahun 2oor tentang penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a725);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordina'si
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33231;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2oo5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor I4O, Tambahai;: Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aSTS);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 200s tenti-,:;g pedoman
I.::::51:aan I':;ga-;'asan Pcnl'clenggaraan l'-,iiierintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia "i,,i,hun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Repubii:: Indonesia
Nomor a593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2r):)"i tentang
Pembagian urusan Pemerintahan antara i.rmeriritah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerini:,:i Daerah
KabupatenlKota (Lembaran Negara Republik Indo::.;sia Tahun
2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Nega: ,,, Republik
Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2oo8 tentari,g pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerar: {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2oo8 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4gl5);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2oo8 tenta:.; Tahapan,
Tata Cara Pen5rusunan, Pengendalian, da:r Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (LemL;:- ran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2I,'l'ambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4gl7),
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 "i,,iiun 2oo7
tentang Pengesahan, pengundangan dan per:;i:};arluasan
Peraturan Perundang-Undangan ;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomr:,;. 10 Tahun
2OO8 tentang Rencana Pembangunan Jangka l,,Ienengah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2OO9 -2ei.,"
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1o 'ri-:iiun 2oo3
tentang Perencanaan Pembangunan Partisipatif;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2006
tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupateir pinrang
Tahun 2006-2O16;
20. Peraturan Daerah Ifubupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2OO8
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Pinrang;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 18 Tahun 2OO8
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Pemerintah Kabupaten Pinrang;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor I Tahun 2OO9
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Pinrang Tahun 2OO9 - 2029.
BAB I
KETEIYTUAN I'}IUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2009.
NOMOR 15 TAHUN 2009
317
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG KEPADA PT. BANK SULSELBAR CABANG PINRANG
ABSTRAK:
sehubungan dengan meningkatnya laju pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta peningkatan pembangunan masyarakat dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, diperlukan upaya-upaya nyata untuk menambah, membina dan memupuk sumber pendapatan daerah melalui usaha-usaha penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa penyertaan modal daerah merupakan investasi pemerintah daerah dalam bentuk investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan, Investasi Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalamtahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal Pasal 18 ayat (6)
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG KEPADA PT. BANK SULSELBAR CABANG PINRANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG
TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG
TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2015.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 08 Tahun 2018
a. bahwa menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8803 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dan sesuai dcngan ketcntuan Pasal 150 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengamanahkan bahwa dalam ha! yang dibatalkan sebagian materi muatan perda kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan pembatalaB cliterima, bupati/walikota harus menghentikan pelaksda kabupaten/kota yang dibatalkan dengan men an surat kepada perangkat daerah dan selanjutnya DPRD bersama bupati/walikota mengubah perda dimaksud; b, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huru.f a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a, bahwa menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8803 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dan sesuai dcngan ketcntuan Pasal 150 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengamanahkan bahwa dalam ha! yang dibatalkan sebagian materi muatan perda kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan pembatalaB cliterima, bupati/walikota harus menghentikan pelaksda kabupaten/kota yang dibatalkan dengan men an surat kepada perangkat daerah dan selanjutnya DPRD bersama bupati/walikota mengubah perda dimaksud;
b, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huru.f a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tcntang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nornor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5073);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nornor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 268, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang
Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4230);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor 295);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun
2012 tentang Retribusi lzin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor
385);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor
6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor
418);
Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 385) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 44 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Dihapus.
Pasal44
Pasal II
Peraruran Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lernbaran Daerah Kabupaten
Pinrang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 08 TAHUN 2018
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Jasa pemotongan hewan dalam rangka penyediaan daging yang memenuhi syarat-syarat kesehatan dan hasil-hasil lain dari hewan yang dipotong bagi penduduk di wilayah Kabupaten Pinrang dan sekitarnya perlu ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan sekaligus untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pinrang; dengan berlaku efektifnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan harus menyesuaikan dengan Undang-Undang tersebut; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar Hukum: 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang .
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN PINRANG NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PINRANG
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan untuk penyesuaian penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang, perlu dilakukan perubahan; untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, maka Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang perlu diubah Mengingat : disesuaikan dengan regulasi tersebut sampai terbitnya Peraturan Pemerintah pelaksanaan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2014; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
13. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
15. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
16. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
17. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
19. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN PINRANG NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PINRANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2016.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN PINRANG NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PINRANG
26 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat