Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah dengan Keputusan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4445, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah:
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 19);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 5);
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
3. Besaran Nilai Tambahan Penghasilan Pegawai
4. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
5. Penerima Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
6. Indikator Penilaian Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
7. Perhitungan Kehadiran
8. Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
9. Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
10. Monitoring dan Evaluasi Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
11. Pengawasan dan Sanksi
12. Ketentuan Khusus
13. Kketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Nomor 22 Tahun 2020
NOMOR 1.a TAHUN 2021
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2021 NOMOR 38.a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
Anggaran 2022, maka di pandang perlu mengatur standar
biaya Masukan sebagai dasar dalam memperhitungkan
biaya masukan tertinggi dan estimasi biaya bagi SKPD
dalam perumusan RKA-SKPD dan RKA-SKPKD;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor Tahun 29 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik IndonesiaNomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004
Nomor 66, Tambahan Negara Republik IndonesiaNomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor
4421);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Undang – undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik IndonesiaNomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelola Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322).
8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga satuan Regional Tahun Anggaran 2021( Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57 );
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Tahun
2021);
11. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
60/PMK.02/2021 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2022;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya
disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan
Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh
DPRD dan Pemerintah Daerah untuk masa satu tahun
anggaran.
5. Standar biaya masukan yang selanjutnya disingkat SBM
adalah satuan biaya yang ditetapkan untuk menyusun biaya
komponen keluaran(output).
6. Perangkat Daerah Selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat
Daerah lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang.
7. Standar biaya Masukan Satuan Kerja Pengelola Keuangan
Daerah selanjutnya disebut SKPKD adalah Satuan Kerja
Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
8. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD selanjutnya disebut RKASKPD
adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD.
9. Rencana Kerja dan Anggaran SKPKD selanjutnya disebut
SKPKD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran
yang berisi program dan kegiatan SKPKD.
BAB II
FUNGSI STANDAR BIAYA MASUKAN
BAB III
STANDAR BIAYA HONORARIUM
Bagian Kesatu
Pengelola Keuangan Daerah
Bagian Kedua
TAPD, Tim Penyusun LKPD dan Tim Intensifikasi Pajak Daerah
Bagian Ketiga
Pengadaan Barang / Jasa
Bagian Keempat
Biaya Perencanaan, Pengawasan dan Administrasi
Bagian Kelima
Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim
Bagian Keenam
Tim Tindak Lanjut dan Biaya Pemeriksa
Bagian Ketujuh
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
Bagian Kedelapan
Penyimpan/Pengurus Barang
Bagian Kesembilan
Seminar/Rakor/Sosialisasi/Desiminasi/FGD dan Sejenisnya
Bagian Kesepuluh
Penyusunan Buku dan
Jurnal/Makalah/Bahan Paparan/Sejenisnya
Bagian Kesebelas
Operator Komputer, Admin Keuangan/BMD/Aplikasi, Pelatih,
Pengurus Marching Band, Tim Kesenian dan Festival Budaya Daerah
Bagian Keduabelas
Pengemudi
Bagian Ketigabelas
Mekanik dan Operator Alat Berat
Bagian Keempatbelas
Petugas Kebersihan, Penjaga Keamanandan Pramuboga/Petugas Dapur
Bagian Keenambelas
Pengelola PBB-P2, Honorarium Outsorching dan Pasar
Bagian Ketujuhbelas
Konsumsi, Uang Makan dan Uang Lembur
Bagian Kedelapanbelas
Konsultan/Pensehat Hukum, Tenaga Ahli DPRD dan Pembuatan Perda
Bagian Kesembilanbelas
Tenaga Kesehatan
Bagian Keduapuluh
Petugas Peternakan, Perikanan dan Penyuluh
Bagian Keduapuluhsatu
Patroli Perhubungandan Satpol PP
Bagian Keduapuluhdua
Petugas Pemadam Kebakaran, Pertamanan,
Kebersihan, dan Lampu Jalan
Bagian Keduapuluhtiga
Tim Penyelesaian Tagihan Ganti Rugi (TP-TGR)
Bagian Keduapuluhempat
Honorarium Penyelenggara Perizinan Petugas Pendata
Rumah Tangga Miskin Batlingbatda
Bagian Keduapuluhlima
Honorarium Forkopimda dan
Honorarium Jaringan Komunikasi Sandi (JKS)
Bagian Keduapuluhenam
Insentif Petugas KB
Bagian Keduapuluhenam
Honorarium / Biaya Operasional Lainnya
BAB IV
KOMPONEN STANDAR BIAYA MASUKAN
SEBAGAI ESTIMASI
BAB V
KETENTUAN PEMBERIAN HONORARIUM
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 30 Tahun 2021
STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2021 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA
PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan Perencanaan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah yang tertib, efektif, efisien dan
akuntabel, perlu menyusun standar harga satuan barang
dan jasa lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
b. bahwa standar harga satuan merupakan harga satuan
barang dan jasa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala
Daerah, dengan memperhatikan tingkat kemahalan yang
berlaku di Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dan
sekitarnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran
2022;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 57);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2017 Nomor 3);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
3. Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang.
4. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu
Kepala Daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah.
5. Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat RKBMD
adalah dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode
1 (satu) Tahun.
6. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang
yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan
lainnya yang sah.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD
adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang.
8. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen
perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana
belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD.
9. Standar Harga Satuan yang selanjutnya disingkat SHS adalah besaran harga
yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kemahalan yang berlaku di
wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang dan sekitarnya, sebagai acuan PD
untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dalam penyusunan Rancangan
Perda tentang APBD dalam 1 (satu) Tahun Anggaran.
10. Barang adalah setiap benda yang dapat diperdagangkan, dipakai,
dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah.
11. Jasa adalah nilai terikat yang dicapai oleh perorangan/badan hukum yang
karena kesanggupannya untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan Barang.
12. Katalog Elektronik atau e-catalogue adalah sistem informasi elektronik yang
memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari
berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
13. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian yang meliputi
pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan
pembangunan kembali satuan bangunan.
14. Zonasi adalah sistem pemberlakuan pembagian 2 (dua) wilayah dalam
penentuan standar harga barang dan jasa.
15. Overhead adalah batas maksimal nilai pekerjaan konstruksi atau pekerjaan
lain, yang terdiri dari input material/peralatan, sumber daya manusia (gaji dan
tunjangan), biaya transportasi, jam kerja, utilitas (listrik, gas, dan air), dan
lain-lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
PENENTUAN ZONASI UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI
BAB V
PENETAPAN STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA
BAB VI
PELAKSANAAN SURVEI HARGA SATUAN BARANG DAN JASA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidenreng
Rappang Nomor 26.a Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2020 Nomor 26.a), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
95
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2021
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN BAGI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2021/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN BAGI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan Desa, perlu memperhatikan kesejahteraan kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa dan BPD melalui pengaturan penghasilan tetap dan tunjangan bagi kepala Desa, perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi kepala Desa, perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan tetap dan Tunjangan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 8);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 1);
7. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 45);
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penghasilan Tetap Kepala Desa;
b. penghasilan Tetap Sekretaris Desa;
c. penghasilan Tetap Perangkat Desa lainnya yaitu kepala seksi, kepala dusun/kepala kewilayahan dan kepala urusan;
d. tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa lainnya, staf Desa dan BPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Lampiran II angka 1 Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Harga dan satuan Biaya Bagi Pemerintahan Desa
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat