Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah untuk masa satu tahun anggaran. 5. Standar biaya masukan yang selanjutnya disingkat SBM adalah satuan biaya yang ditetapkan untuk menyusun biaya komponen keluaran(output). 6. Perangkat Daerah Selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang. 7. Standar biaya Masukan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selanjutnya disebut SKPKD adalah Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang. 8. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD selanjutnya disebut RKASKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD. 9. Rencana Kerja dan Anggaran SKPKD selanjutnya disebut SKPKD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPKD. BAB II FUNGSI STANDAR BIAYA MASUKAN BAB III STANDAR BIAYA HONORARIUM Bagian Kesatu Pengelola Keuangan Daerah Bagian Kedua TAPD, Tim Penyusun LKPD dan Tim Intensifikasi Pajak Daerah Bagian Ketiga Pengadaan Barang / Jasa Bagian Keempat Biaya Perencanaan, Pengawasan dan Administrasi Bagian Kelima Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim Bagian Keenam Tim Tindak Lanjut dan Biaya Pemeriksa Bagian Ketujuh Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bagian Kedelapan Penyimpan/Pengurus Barang Bagian Kesembilan Seminar/Rakor/Sosialisasi/Desiminasi/FGD dan Sejenisnya Bagian Kesepuluh Penyusunan Buku dan Jurnal/Makalah/Bahan Paparan/Sejenisnya Bagian Kesebelas Operator Komputer, Admin Keuangan/BMD/Aplikasi, Pelatih, Pengurus Marching Band, Tim Kesenian dan Festival Budaya Daerah Bagian Keduabelas Pengemudi Bagian Ketigabelas Mekanik dan Operator Alat Berat Bagian Keempatbelas Petugas Kebersihan, Penjaga Keamanandan Pramuboga/Petugas Dapur Bagian Keenambelas Pengelola PBB-P2, Honorarium Outsorching dan Pasar Bagian Ketujuhbelas Konsumsi, Uang Makan dan Uang Lembur Bagian Kedelapanbelas Konsultan/Pensehat Hukum, Tenaga Ahli DPRD dan Pembuatan Perda Bagian Kesembilanbelas Tenaga Kesehatan Bagian Keduapuluh Petugas Peternakan, Perikanan dan Penyuluh Bagian Keduapuluhsatu Patroli Perhubungandan Satpol PP Bagian Keduapuluhdua Petugas Pemadam Kebakaran, Pertamanan, Kebersihan, dan Lampu Jalan Bagian Keduapuluhtiga Tim Penyelesaian Tagihan Ganti Rugi (TP-TGR) Bagian Keduapuluhempat Honorarium Penyelenggara Perizinan Petugas Pendata Rumah Tangga Miskin Batlingbatda Bagian Keduapuluhlima Honorarium Forkopimda dan Honorarium Jaringan Komunikasi Sandi (JKS) Bagian Keduapuluhenam Insentif Petugas KB Bagian Keduapuluhenam Honorarium / Biaya Operasional Lainnya BAB IV KOMPONEN STANDAR BIAYA MASUKAN SEBAGAI ESTIMASI BAB V KETENTUAN PEMBERIAN HONORARIUM BAB VI KETENTUAN PERALIHAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat