Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 30 Tahun 2021

STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang. 3. Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang. 4. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 5. Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat RKBMD adalah dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode 1 (satu) Tahun. 6. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang. 8. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD. 9. Standar Harga Satuan yang selanjutnya disingkat SHS adalah besaran harga yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kemahalan yang berlaku di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang dan sekitarnya, sebagai acuan PD untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dalam penyusunan Rancangan Perda tentang APBD dalam 1 (satu) Tahun Anggaran. 10. Barang adalah setiap benda yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah. 11. Jasa adalah nilai terikat yang dicapai oleh perorangan/badan hukum yang karena kesanggupannya untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan Barang. 12. Katalog Elektronik atau e-catalogue adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah. 13. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali satuan bangunan. 14. Zonasi adalah sistem pemberlakuan pembagian 2 (dua) wilayah dalam penentuan standar harga barang dan jasa. 15. Overhead adalah batas maksimal nilai pekerjaan konstruksi atau pekerjaan lain, yang terdiri dari input material/peralatan, sumber daya manusia (gaji dan tunjangan), biaya transportasi, jam kerja, utilitas (listrik, gas, dan air), dan lain-lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB II RUANG LINGKUP BAB III MAKSUD DAN TUJUAN BAB IV PENENTUAN ZONASI UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI BAB V PENETAPAN STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA BAB VI PELAKSANAAN SURVEI HARGA SATUAN BARANG DAN JASA BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 30 Tahun 2021 tentang STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2021 NOMOR
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 29 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan