Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang. 3. Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang. 4. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 5. Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat RKBMD adalah dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode 1 (satu) Tahun. 6. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang. 8. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD. 9. Standar Harga Satuan yang selanjutnya disingkat SHS adalah besaran harga yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kemahalan yang berlaku di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang dan sekitarnya, sebagai acuan PD untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dalam penyusunan Rancangan Perda tentang APBD dalam 1 (satu) Tahun Anggaran. 10. Barang adalah setiap benda yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah. 11. Jasa adalah nilai terikat yang dicapai oleh perorangan/badan hukum yang karena kesanggupannya untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan Barang. 12. Katalog Elektronik atau e-catalogue adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah. 13. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali satuan bangunan. 14. Zonasi adalah sistem pemberlakuan pembagian 2 (dua) wilayah dalam penentuan standar harga barang dan jasa. 15. Overhead adalah batas maksimal nilai pekerjaan konstruksi atau pekerjaan lain, yang terdiri dari input material/peralatan, sumber daya manusia (gaji dan tunjangan), biaya transportasi, jam kerja, utilitas (listrik, gas, dan air), dan lain-lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB II RUANG LINGKUP BAB III MAKSUD DAN TUJUAN BAB IV PENENTUAN ZONASI UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI BAB V PENETAPAN STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA BAB VI PELAKSANAAN SURVEI HARGA SATUAN BARANG DAN JASA BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat