Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. penghasilan Tetap Kepala Desa; b. penghasilan Tetap Sekretaris Desa; c. penghasilan Tetap Perangkat Desa lainnya yaitu kepala seksi, kepala dusun/kepala kewilayahan dan kepala urusan; d. tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa lainnya, staf Desa dan BPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat