Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2021

PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN BAGI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. penghasilan Tetap Kepala Desa; b. penghasilan Tetap Sekretaris Desa; c. penghasilan Tetap Perangkat Desa lainnya yaitu kepala seksi, kepala dusun/kepala kewilayahan dan kepala urusan; d. tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa lainnya, staf Desa dan BPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN BAGI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.4
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 814 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan