Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1.a Tahun 2021

PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Prinsip Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai 3. Besaran Nilai Tambahan Penghasilan Pegawai 4. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai 5. Penerima Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil 6. Indikator Penilaian Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai 7. Perhitungan Kehadiran 8. Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil 9. Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil 10. Monitoring dan Evaluasi Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil 11. Pengawasan dan Sanksi 12. Ketentuan Khusus 13. Kketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1.a Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
1.a
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO. 1.a
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1264 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan