PERCEP.ATAN PENANGGUi.Al'IGAN KEMISKJNAN BERBASIS DATA TERPADU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2016/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Data Terpadu
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi
dernensi dan multi sektor dengan beragam karakteristik
yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan
martabac tnaousi.a, maka penanggulangan kerniakirvan
perlu kcterpaduan program dan mclibatkan partisipasi
m-."°-vwr .. kat: . -
.-...-.--J................ '
b. bahwa unruk mencapai target penurunan angka
kemiskinan sebagaimana tercanturn dalam Rencana
Pembangunan Jangka MeAengali Daerah K.at>upaten
Sidenreng Rappang Tahun 2014-2018 mak.a perlu
dilakukan, langkah-langkah strategis, dan terintegrasi.
berbagai. program penangguiangan kemiskinan;
c. bahwa untuk znengatasl .masalah kerniskinan
aebagaimana dimaksud dalam huruf a clan mencapai
target penurunan angka ke1uisk.inai1 sebagai mana
dima:ksud- dalan.i- huruf b, perlu di.lakukan pert .. 't-"Patan
penanggulangan kemiskinan: � -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud
dalam 'huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupafi tcritang percepatan penanggulangan
kerniskinan berbasis data terpadu.
L Undang-Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat ll di Sulawesi
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tan,bahat1 Lembaran Negara Rl!pu.blik Indonesia
Nomor 1822);
') Undane-Undane Nr...-nr.'l" ')·c::; Tahun 2,;:\l'\.J.I, t°f'>nf-<!11'HJ Siste m """' ....,, · a..t1b- ..(.a. .... \.A...&.:h- , .,. .. ;' •• .., • .,I!,.., -- A ll.,IU;. �. vu.,. .:.-.,;,.. ............. 0 ....... v
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
�t::rimbangan Keua-ng;:in_ anta1�a P-eme-�·.i;utah Pu_s.a.L mm
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Norn-or 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Menetapkan
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
(Lembaga Negara Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lombaran Negara Nornor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang
Ke-sejahlenian Sosial �Lembaga Negara Tab.un 2009 Nomor
12, Tarnbaharr Lembaran Negara Nomor 4967};
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahuri 2014
Nornur 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
7. Peraturan Presider, Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Pcrcepatan penanggulangan Kemiskinan;
8. Peraturan Men.teri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Dacrah Kabupaten Sidenreng R.appang Nomor
26 T.ahun 2007 tentang Rencana Pembangunan .Jangka
Parrjang Daerah Kaberpaten Sidenreng Rappang Tahun
2005-2025;
I 0. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
6 Tahun 2014 ten tang· Rencana Pernbangunan Jangka
Menengah Daeran Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2014-2018�
BABI
KETENTVJ\N UM]1M
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB.Ill
RAK DAN KEWAJIBAN
BABIV
PENY.ELENGGAR.AAN PENANGGULANGAN KEMJ&KINAN
BABV
TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKlNAN
BAB VI
PEMBIAYAAlf
BAB VII
PERAN SERTA PEMERJNTAH DESA, MASYARAKAT DAN
PELAKU USAHA
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
NOMOR :Z; T.ABUI'f 2016
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Arifin Nu'mang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan peraturan internal rumah sakit (Hospital by law) yang berfungsi sebagai acuan bagi Bupati dalam melakukan pengawasan terhadap rumah sakit dan sebagai acuan bagi pimpinan rumah sakit dalam mengelola rumah sakit dan menyusun kebijakan yang ber-sifat teknis operasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tcntang Peraturan Internal Rumah Sak.it Arifin Nu'mang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan daerah-daerah tingkat II di Sulawesi
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tent.ang Pelayanan
Publik [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 119};
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-undong Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pcmerintahan Dacrah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 {Lembaro.n Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Ta.mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Keputusan Menteri Kesehatan
772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Nomor Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws);
10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1045/MENKES/SK/XI/2006 tentang Pcdoman Organisasi
Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan;
11. Peraturan Menleri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
340/MENKS/PER/ill/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik Di Rumah Sakit;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
1. KETENTUAN UMUM
2. NA.MA, VISI DAN MISI DAN TUJUAN
3. PEMILIK, STATUS DAN WEWENANG
4. PENGELOLA
5. KOMITE MEDIK
6. STAF MEDIS
7. RAPAT
8. PERUBAHAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 28 Tahun 2016
PEDOMAN PELAKSANAAN SEKOLAH INDAH DAN HIJAU SEBAGAI WADAH PAKEM DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2016/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sekolah Indah dan Hijau Sebagai Wadah Pakem di Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan warga sekolah yang
bertanggung jawab dalam upaya penerapan sekolah
berbasis lingkungan melalui tata kelola sekolah yang baik
menuju program Sekolah lndah dan Hijau Sebagai Wadah
Pakem, maka dipandang perlu diatur Pedoman
Pelaksanaan Seko]ah Indah dan Hijau.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
huruf a, perlu meneta.pkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Sekolah Indah dan Hijau Sebagai
Wadah Pakem;
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentuk.an Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822)�
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4578);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Ta.mbahan
Lembaran Negara Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor '23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 [Lernbaran Negara
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5679);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Tahun
2016 Nomor 953);
BABI
KETENTUAN UMUM
BABD
TUJUAlft MANFAAT DAN SASARAN
BAB III
PELAKSANAAN DAN PENANGGUNG JAWAB
BABIV
PENETAPAN SEKOLAH INDAH DAN HIJAU
BABV
PELAKSANAAN SEKOLAH INDAH DAN HIJAU
BAB IX
PEHUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
NOMOR J-3 TAHUX 2016
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 30 Tahun 2016
STANDAR SATuAN HARGA BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN ANGGARAn 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2016/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupatenn Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2017 dapat berjalan tertib, lancar,
transparan, akuntabel, berdayaguna dan berhasilguna sesuai ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku, maka dipandang perlu untuk menyusun Standar Satuan Harga Barang dan Jasa sebagai pedoman dalam penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
b. dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat TI di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 5, Tambaharr Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. KETENTUAN UMUM
2. MAK.SUD. TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. KETENTUAN STANDAR SATUAN BARGA BARANG DAN JASA
4. KETENTUAN PERALIHAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SIstem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan regulasi yang terkait
dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, maka
perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun
2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2015 karena
sudah tidak sesuai dengan perkembangan keaadaan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas Korupsi,
kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5679);
7.
8.
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Bupati Nomor 05 Tahun 2016 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2016 Nomor 5);
Sistem akuntansi pemerintah daerah terdiri dari:
a. Sistem Akuntansi SKPD;
b. Sistem Akuntansi PPKD; dan
c. Bagan Akun Standar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2016.
a. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
(Berita Daerah kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014 Nomor 9);
dan
b. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun
2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang (Berita Daerah kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2015 Nomor 30);
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 33 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 04 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN RETRIBUSI PELAYANAN PARK.IR DI TEPI JALAN UMUM
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2016/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Cara Pengelolaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalarn
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2
Tab un 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2010
tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, rnaka
clipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor
04 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Um um;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
Pembentukan dacrah-daerah 'Tingkat
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor
Lernbaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Tahun 20] l Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 52-34};
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 13?., Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4444);
5. Undang-Undang Nornor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas Angkutan .Ialan (Lembaga Negara Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 5052j;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaga Negara Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomox/
50490; l
1959 tentang
IT di Sulawesi
74, Tambahan
Menctapkan
7. Peraturan Pernerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaaran Intcnsif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5161);
8. Peraturan Dacrah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
12 Tahun 201 0 tentang Retribusi Parkir Di Tepi ,J alan
Umum (Lernbaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2010 Nornor 12) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2
Tahun 2016 [Lcmbaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2016 Nornor 2);
Pasal I
Pasal 1
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
NOMOR =>;;, TAHUN 2016
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2016
PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG NOMOR 1 TAHuN 2016 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHOSUS PARKIR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2016/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 14, Pasal 19 ayat (6), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor l Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nornor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tarnbahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5049};
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah [Lembaga Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lernbaran Negara Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pcmerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 5161):
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana Lelah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia. Tahun 201l Nomor 310);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nornor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Ternpat Khusus Parkir (lembaran daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor l);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
5. TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
6. TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI
7. TATA CARA PENGAJUAN PENGURANGAN DAN/ATAU KERINGANAN RETRIBUSI
8. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA
9. PEMBANGUNAN TEMPAT KHUSUS PARKIR
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 39 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDU.KAN, TOGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2016/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang maka perlu
membentuk Peraturan Bupati ten tang Susunan
Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian
Tugas dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten
Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat Il di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lernbaran Negara Republi.k
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Ten tang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 .Ti:ihun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakh:ir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Tahun 2014 tentang
[Lembaran Negara
2004 Nomor 292,
Republik Indonesia
5. Undang-Undang Nomor 30
Administrasi Pernerintahan
Republik Indonesia Tahun
Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerab (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2016 Nomor 15);
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN OROANISASI
BAB III
KEDUDUKAN
BABIV
TOGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TOGAS
BABV
TATAKERJA
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BABVll
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
NOMOR 39 TAHUN 2016
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 40 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TuGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA INSPEKTORAT KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2016/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang rnaka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja lnspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 rentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undarig-Undang Nomor 23 Tahrrn 2014 t.entang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagatmana relah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tcntang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tarnbahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia
Nornor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomur 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7., Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidcnreng Rappang Tahun 2016 Nomor 15);
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. KEDUDUKAN
4. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAlAN TUGAS
PENGAWASAN
5. TATA KERJA
6. KETENTUAN LAIN-LAIN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 41 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN 'l'UGAS DAN TATA KERJA DIMAS PENDJDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SJDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2016/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, uraian, Tugas dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Kedudukan,
Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidenreng
Rap pang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan daerah-daerah Tingkat Il di Sulawesi
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor J 2 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik. Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norn.or
5679);
Menetapkan
.,
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor l 8 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2016 Nomor 15);
BABI
KETENTUAN UMUM
BABil
SUSUNAN ORGANISASI
BABIIl
KEDUDUKAN
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BABV
TATAKERJA
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
NOMOR 41 TAHON 2016
27
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat