SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN 'l'UGAS DAN TATA KERJA DIMAS PENDJDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SJDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2016/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, uraian, Tugas dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Kedudukan,
Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidenreng
Rap pang;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan daerah-daerah Tingkat Il di Sulawesi
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor J 2 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik. Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norn.or
5679);
Menetapkan
.,
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor l 8 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2016 Nomor 15);
- BABI
KETENTUAN UMUM
BABil
SUSUNAN ORGANISASI
BABIIl
KEDUDUKAN
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BABV
TATAKERJA
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
- NOMOR 41 TAHON 2016
- 27
|