PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 04 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN RETRIBUSI PELAYANAN PARK.IR DI TEPI JALAN UMUM
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2016/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Cara Pengelolaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalarn
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2
Tab un 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2010
tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, rnaka
clipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor
04 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Um um;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
Pembentukan dacrah-daerah 'Tingkat
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor
Lernbaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Tahun 20] l Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 52-34};
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 13?., Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4444);
5. Undang-Undang Nornor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas Angkutan .Ialan (Lembaga Negara Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 5052j;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaga Negara Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomox/
50490; l
1959 tentang
IT di Sulawesi
74, Tambahan
Menctapkan
7. Peraturan Pernerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaaran Intcnsif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5161);
8. Peraturan Dacrah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
12 Tahun 201 0 tentang Retribusi Parkir Di Tepi ,J alan
Umum (Lernbaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2010 Nornor 12) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2
Tahun 2016 [Lcmbaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2016 Nornor 2);
- Pasal I
Pasal 1
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
- NOMOR =>;;, TAHUN 2016
- 5
|