PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG NOMOR 1 TAHuN 2016 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHOSUS PARKIR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2016/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 14, Pasal 19 ayat (6), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor l Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nornor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tarnbahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5049};
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah [Lembaga Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lernbaran Negara Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pcmerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 5161):
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana Lelah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia. Tahun 201l Nomor 310);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nornor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Ternpat Khusus Parkir (lembaran daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor l);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
5. TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
6. TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI
7. TATA CARA PENGAJUAN PENGURANGAN DAN/ATAU KERINGANAN RETRIBUSI
8. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA
9. PEMBANGUNAN TEMPAT KHUSUS PARKIR
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/No.7, TLD.2016/No.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat dan mewujudkan kualitas lingkungan yang bersih dan sehat, perlu melakukan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif dari hulu ke hilir serta dalam rangka penanganan sampah secara komprehensif dan terpadu, perlu melibatkan peran serta masyarakat secara proporsional, efektif dan efisien.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Ruang lingkup sampah yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi:
a. sampah rumah tangga; dan
b. sampah sejenis sampah rumah tangga;
c. sampah spesifik
Pengelolaan sampah terdiri dari:
a. pengurangan sampah; dan
b. penanganan sampah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
ketentuan dalam :
a. Pasal 1 angka 7 sampai dengan angka 19;
b. Pasal 2 sampai dengan pasal 9;
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan
/ Kebersihan
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 55 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2016/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nornor 15 Tahun
2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidenreng Rappang.
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembcntukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor �3
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 5679);
5. Undang-Undang. Nornor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 5601); ',
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 15);
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. KEDUDUKAN
4. TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
5. TATA KERJA
6. KETENTUAN LAIN-LAIN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang tentang Badan Permusyawaratan Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BPD berkedudukan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 14 Tahun 2016
PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2016/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan peninjauan atas ketentuan tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
2. Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4450);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun
1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2009 tentang Hari Batik Nasional;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016;
1. KETENTUAN UMUM
2. PAKAIAN DINAS
3. JADWAL PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS
4. ATRIBUT PAKAIAN DINAS
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
6. KETENTUAN LAIN-LAIN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2015
52
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 08 Tahun 2016
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL DARI BUPATI KEPADA CAMAT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2016/NO.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Dari Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 4 ayat (1) Pcraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, maka dipandang perlu pendelegasian kewenangan pclaksanaan izin usaha mikro dan kecil dari Bupati kepada Camat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana clirnaksud pada huruf a, perlu mcnetapkan Peraturan Bupati tentang Pende1egasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati Kepada Camat;
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi [Lernbaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (Lernbaran Negara Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4855);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pcrdagangan
(Lernbaran Negara Tahun 2014 Nornor 45, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5512);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerirrtahnn Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dcngan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nornor 58,
Tarnbahan Lcmbaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4826);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lernbaran Negara Tahun
2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5404);
8. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizirtart
Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 222);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pcdoman Pernberian Izin Usaha Mikiro dan Kecil (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1814);
1.0. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nornor 39
Tahun 2008 tcntang Organisasi Kecamatan (Lcmbaran
Daerah Tahun 2008 Nomor 39);
11. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun 2013
tentang Pelirnpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari
Bupati kepada Camat (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 19);
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP DAN KEDUDUKAN
3. KRITERIA
4. PENDELEGASIAN KEWENANGAN
5. PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
6. PENDANAAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 17a Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NC MOR 7 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNAAN D!UiA DESA SETIAP DESA LINGKUP KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17a, BD.2016/NO.17a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa Lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
F.I. bahwa sehubungan dengai terbitnya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 49 Tahun 2016, maka dipandang perlu
men inja u Peratu rnn Bupat. Nornor 7 Tahun 2016 untuk
kernudian dilakukan pcrubahan;
b. bahwa berdasarkan pertirn »angan sebagaimana dimaksud
pada h uruf a, perlu menerapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nornor 7 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pernbagian dan Penetapan Rincian Dana
Dcsa Setiap Desa Lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahuri Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pernbentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan
Lernbaran Negara Republik hdonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pu sat dan Pernerintahan
Daerah (Lembaran Negara �epublik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lemiaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nemer f� Tahun 2014 tentang Desa
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tarnbuhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. lJndan5-Uncl,rng Nornor 23 Tahun 2014 ten ta ng
Pernerintahan Daerah (Leroi .aran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 24-4, Tarnbahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor :5587) sebagaimana telah diubab
beberapa kali terakhir dcr.gan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nornor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesi Nornor 5679);
5. Peraturan Pemerintah No nor 43 tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undr.ng-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nornor 123, Tambahan Lcmoaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539); sebagaimanz. telah diubah dcngan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 201::; (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 57 .7);
6. Peraruran Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Hcraurnber Dari Anggar. .n Pcndapatan Dan Belanja Negara
(Lernlmran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tam huhan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495),
scb.u-nimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peruturan Pemerintah Nornor 8 Tahun 2016 (Lernbaran Negara
Rep11l -lik Indonesia Tahun 20:16 Nomcr 57, Tambahan Lernbaran
Neg:,, , Republik Indonesia Nornor 5864);
7. Per: i uran Menteri Dalarn Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tent.111g Pengelolaan Keuangan Desa [Berita Negara Republik
lnd .. ,n::;ia Tahun 2014 Norno · 2093);
8. Peru ur-an Menteri Desa, Perr bangunan Daerah Tertinggal dan
Tran smigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan
Prior .as Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara
Rep..Llik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);
9. Pe 1: 1 • 11 ran Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 ten tang
Tat.. Cara Pengalokasian, Pcnyaluran, Penggunaan,
Pen . .uu auan dan Evaluasi Dana Deaa (Bcrit.a Negara Republik
lndom-sia Tahun 2016 Nornor 478);
I 0. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nornor 7 Tah'un 2016
tentang Tata Cara Pembs.gian , Penetapan Rincian dan
Penggunaan Dana Desa Setiap Desa Lingkup Kabupaten
Sidenreng Pnppang.
P:u;al I
Paual I
Pasal 3
Pasal 5
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pa.sal 19
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
NOMOR J)·aTAHUll. 2016
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 62 Tahun 2016
ALIH FUNGSI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SEJENIS
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2016/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALIH FUNGSI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SEJENIS
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut keterituan Pasal '2 ayat (3)
Peraturan Menteri Pendidilrnn dan Kcbudaya.a. n Republik
Indonesia Nornor 4 Tahun 2016 rentang Alih Fungsi Sanggar
Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonlormal Sejcnis,
maka pcrlu mcmbcnluk Peraturan Bupari tentang Alih Fungsi
Sanggar Kcgiatan Belajar Menjadi Satua n Pendidikan Nonformal
Sejenis:
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun : 959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistcrn Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan lermbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1301);
3. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagairnana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturun Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015. Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun '.2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 23, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tnhun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
7. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 4 I Tuhun 2016
tentang susunan Organisasi, Kedudukun, Tugas Pokok Fungsi, Uraian tugas dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 41);
1. KETENTUAN UMUM
2. ALIH FUNGSI, TUGAS dan FUNGSI
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. TATA KERJA
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 44 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUOAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS SOSIAL, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SIDENRENG RAPPA.NG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2016.NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUOAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS SOSIAL, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SIDENRENG RAPPA.NG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 5 Tahun
201.6 tentang Pembentukan da.n Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Kedudukan,
Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Togas dan Tata Kerja Dinas
Sosia1, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pernbentukan daerah-daerah Tingkat TT di Sulawesi
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Numor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014· tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambaha.n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Mcnetapkan
"2 -
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pernerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601};
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Pcrangkat Daerah [Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tarnbahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 15 Tanun 201 f> tentang Pernbentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidcnreng
Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2016 Nomor 15);
BABI
KETEN';I'UAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
KEDUDUKAN
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BABV
TATAKERJA
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
NOMOR 44 TAHON 2016
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/No.4, TLD.2016/No.4/47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa Objek serta Tarif Pajak Hiburan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 3 dan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan dianggap tidak sesuai dengan kondisi perekonomian dan tingkat kemampuan masyarakat, sehingga perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan
Hiburan dengan dipungut bayaran.
(2) Hiburan sebagaimana dimaksud adalah:
a. hiburan umum, meliputi :
1) tontonan film;
2) pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana;
3) kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
4) pameran;
5) sirkus, akrobat dan sulap;
6) permainan bilyar dan bowling;
7) pacuan kuda, balap kendaraan bermotor,
permainan ketangkasan;
8) karaoke keluarga;
9) refleksi;
10) pusat kebugaran (fitness center); dan
11) pertandingan olah raga.
b. hiburan kesenian rakyat/tradisional, meliputi :
1) pagelaran kesenian rakyat; dan
2) hiburan tradisional lainnya yang sejenis.
c. hiburan khusus, meliputi :
1) diskotik, karaoke pub, dan klab malam;
2) mandi uap/spa; dan
3) panti pijat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat