PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NC MOR 7 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNAAN D!UiA DESA SETIAP DESA LINGKUP KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17a, BD.2016/NO.17a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa Lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- F.I. bahwa sehubungan dengai terbitnya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 49 Tahun 2016, maka dipandang perlu
men inja u Peratu rnn Bupat. Nornor 7 Tahun 2016 untuk
kernudian dilakukan pcrubahan;
b. bahwa berdasarkan pertirn »angan sebagaimana dimaksud
pada h uruf a, perlu menerapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nornor 7 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pernbagian dan Penetapan Rincian Dana
Dcsa Setiap Desa Lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahuri Anggaran 2016;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pernbentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan
Lernbaran Negara Republik hdonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pu sat dan Pernerintahan
Daerah (Lembaran Negara �epublik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lemiaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nemer f� Tahun 2014 tentang Desa
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tarnbuhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. lJndan5-Uncl,rng Nornor 23 Tahun 2014 ten ta ng
Pernerintahan Daerah (Leroi .aran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 24-4, Tarnbahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor :5587) sebagaimana telah diubab
beberapa kali terakhir dcr.gan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nornor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesi Nornor 5679);
5. Peraturan Pemerintah No nor 43 tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undr.ng-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nornor 123, Tambahan Lcmoaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539); sebagaimanz. telah diubah dcngan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 201::; (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 57 .7);
6. Peraruran Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Hcraurnber Dari Anggar. .n Pcndapatan Dan Belanja Negara
(Lernlmran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tam huhan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495),
scb.u-nimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peruturan Pemerintah Nornor 8 Tahun 2016 (Lernbaran Negara
Rep11l -lik Indonesia Tahun 20:16 Nomcr 57, Tambahan Lernbaran
Neg:,, , Republik Indonesia Nornor 5864);
7. Per: i uran Menteri Dalarn Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tent.111g Pengelolaan Keuangan Desa [Berita Negara Republik
lnd .. ,n::;ia Tahun 2014 Norno · 2093);
8. Peru ur-an Menteri Desa, Perr bangunan Daerah Tertinggal dan
Tran smigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan
Prior .as Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara
Rep..Llik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);
9. Pe 1: 1 • 11 ran Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 ten tang
Tat.. Cara Pengalokasian, Pcnyaluran, Penggunaan,
Pen . .uu auan dan Evaluasi Dana Deaa (Bcrit.a Negara Republik
lndom-sia Tahun 2016 Nornor 478);
I 0. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nornor 7 Tah'un 2016
tentang Tata Cara Pembs.gian , Penetapan Rincian dan
Penggunaan Dana Desa Setiap Desa Lingkup Kabupaten
Sidenreng Pnppang.
- P:u;al I
Paual I
Pasal 3
Pasal 5
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pa.sal 19
Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
- NOMOR J)·aTAHUll. 2016
- 12
|