STANDAR SATuAN HARGA BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN ANGGARAn 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2016/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupatenn Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2017 dapat berjalan tertib, lancar,
transparan, akuntabel, berdayaguna dan berhasilguna sesuai ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku, maka dipandang perlu untuk menyusun Standar Satuan Harga Barang dan Jasa sebagai pedoman dalam penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
b. dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat TI di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 5, Tambaharr Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. KETENTUAN UMUM
2. MAK.SUD. TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. KETENTUAN STANDAR SATUAN BARGA BARANG DAN JASA
4. KETENTUAN PERALIHAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 28 Tahun 2016
PEDOMAN PELAKSANAAN SEKOLAH INDAH DAN HIJAU SEBAGAI WADAH PAKEM DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2016/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sekolah Indah dan Hijau Sebagai Wadah Pakem di Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan warga sekolah yang
bertanggung jawab dalam upaya penerapan sekolah
berbasis lingkungan melalui tata kelola sekolah yang baik
menuju program Sekolah lndah dan Hijau Sebagai Wadah
Pakem, maka dipandang perlu diatur Pedoman
Pelaksanaan Seko]ah Indah dan Hijau.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
huruf a, perlu meneta.pkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Sekolah Indah dan Hijau Sebagai
Wadah Pakem;
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentuk.an Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822)�
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4578);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Ta.mbahan
Lembaran Negara Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor '23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 [Lernbaran Negara
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5679);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Tahun
2016 Nomor 953);
BABI
KETENTUAN UMUM
BABD
TUJUAlft MANFAAT DAN SASARAN
BAB III
PELAKSANAAN DAN PENANGGUNG JAWAB
BABIV
PENETAPAN SEKOLAH INDAH DAN HIJAU
BABV
PELAKSANAAN SEKOLAH INDAH DAN HIJAU
BAB IX
PEHUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
NOMOR J-3 TAHUX 2016
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Arifin Nu'mang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan peraturan internal rumah sakit (Hospital by law) yang berfungsi sebagai acuan bagi Bupati dalam melakukan pengawasan terhadap rumah sakit dan sebagai acuan bagi pimpinan rumah sakit dalam mengelola rumah sakit dan menyusun kebijakan yang ber-sifat teknis operasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tcntang Peraturan Internal Rumah Sak.it Arifin Nu'mang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan daerah-daerah tingkat II di Sulawesi
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tent.ang Pelayanan
Publik [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 119};
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-undong Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pcmerintahan Dacrah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 {Lembaro.n Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Ta.mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Keputusan Menteri Kesehatan
772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Nomor Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws);
10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1045/MENKES/SK/XI/2006 tentang Pcdoman Organisasi
Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan;
11. Peraturan Menleri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
340/MENKS/PER/ill/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik Di Rumah Sakit;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
1. KETENTUAN UMUM
2. NA.MA, VISI DAN MISI DAN TUJUAN
3. PEMILIK, STATUS DAN WEWENANG
4. PENGELOLA
5. KOMITE MEDIK
6. STAF MEDIS
7. RAPAT
8. PERUBAHAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 25 Tahun 2016
PERCEP.ATAN PENANGGUi.Al'IGAN KEMISKJNAN BERBASIS DATA TERPADU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2016/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Data Terpadu
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi
dernensi dan multi sektor dengan beragam karakteristik
yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan
martabac tnaousi.a, maka penanggulangan kerniakirvan
perlu kcterpaduan program dan mclibatkan partisipasi
m-."°-vwr .. kat: . -
.-...-.--J................ '
b. bahwa unruk mencapai target penurunan angka
kemiskinan sebagaimana tercanturn dalam Rencana
Pembangunan Jangka MeAengali Daerah K.at>upaten
Sidenreng Rappang Tahun 2014-2018 mak.a perlu
dilakukan, langkah-langkah strategis, dan terintegrasi.
berbagai. program penangguiangan kemiskinan;
c. bahwa untuk znengatasl .masalah kerniskinan
aebagaimana dimaksud dalam huruf a clan mencapai
target penurunan angka ke1uisk.inai1 sebagai mana
dima:ksud- dalan.i- huruf b, perlu di.lakukan pert .. 't-"Patan
penanggulangan kemiskinan: � -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud
dalam 'huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupafi tcritang percepatan penanggulangan
kerniskinan berbasis data terpadu.
L Undang-Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat ll di Sulawesi
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tan,bahat1 Lembaran Negara Rl!pu.blik Indonesia
Nomor 1822);
') Undane-Undane Nr...-nr.'l" ')·c::; Tahun 2,;:\l'\.J.I, t°f'>nf-<!11'HJ Siste m """' ....,, · a..t1b- ..(.a. .... \.A...&.:h- , .,. .. ;' •• .., • .,I!,.., -- A ll.,IU;. �. vu.,. .:.-.,;,.. ............. 0 ....... v
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
�t::rimbangan Keua-ng;:in_ anta1�a P-eme-�·.i;utah Pu_s.a.L mm
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Norn-or 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Menetapkan
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
(Lembaga Negara Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lombaran Negara Nornor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang
Ke-sejahlenian Sosial �Lembaga Negara Tab.un 2009 Nomor
12, Tarnbaharr Lembaran Negara Nomor 4967};
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahuri 2014
Nornur 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
7. Peraturan Presider, Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Pcrcepatan penanggulangan Kemiskinan;
8. Peraturan Men.teri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Dacrah Kabupaten Sidenreng R.appang Nomor
26 T.ahun 2007 tentang Rencana Pembangunan .Jangka
Parrjang Daerah Kaberpaten Sidenreng Rappang Tahun
2005-2025;
I 0. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
6 Tahun 2014 ten tang· Rencana Pernbangunan Jangka
Menengah Daeran Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2014-2018�
BABI
KETENTVJ\N UM]1M
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB.Ill
RAK DAN KEWAJIBAN
BABIV
PENY.ELENGGAR.AAN PENANGGULANGAN KEMJ&KINAN
BABV
TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKlNAN
BAB VI
PEMBIAYAAlf
BAB VII
PERAN SERTA PEMERJNTAH DESA, MASYARAKAT DAN
PELAKU USAHA
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
NOMOR :Z; T.ABUI'f 2016
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran 1 'endapata. L dan
Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng I Rappang Tahun
Anggaran 2017, maka di pandang pcrlu +rnengatur standar
biaya masukan scbagai dasar dalam incmperhitungkan
biaya masukan tertinggi dan estimasi biaya bagi SKPD
dalarn perumusan RKA-SKPD dan RKA-SKPKD;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan] Bupati tcntang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 210 l 7;
1. Undang-Undang Nornor Tahun 29 Len tang Pcmbent I tkan
Daerah-daerah Tingkat Il di Sulawesi (temb�uan Negara
Republik Indonesia Tahun 19591 Nornor 74,
Tambahanl.cmbaran Negara Republik I l ndones.ial't- irnor
.1822); i
2. Undang Un<lang Norr.or 17 T,;::-1.;�1 2003 rentang Ke . ,,g,.tn
N egara (Lem buran Negara Rep .iblik I ndor.caia'l'nlrun .: uo:;
Norno- 47, Tambahan Lernbaran Negara Re]. rolik
Indone siaNornor 4286);
3. Undang-Undang Nornor l Tahun i 2004
Perbendaharaan · Negara (Lernbaran cgara
Indonesia'Tahun 2004 Nornor 5, Taml ahan
Negara Republik lndoncsiaNomor 4355);
I\. Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004 ten tang
Pemeriksaan Pengelolaan clan Tanggung .Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Repub1ik Inda csia'Tahun 2004
Nomor 66, Tarnbahan Negara Republik IndonesiaNomor
4400);
5. Undang-Undang Nornor 25 Tahun 200 teruang Sisrern
Perencanaan Pembangunan Nasio al (Lernbaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 20 4 Nemer 104,
Tambahan Lembaran NegaraRepublik 1ndonesia �01!.10.:_,
4421); l
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ter.tang
Perirnbangan Keuangan Antara Pcmcrintah dan
Pemerirrtahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia'Tahun 200'1 Nomor 126, Tarnbahan Lerr.oaran
I ........ " Negara Republik Indonesiablornor 11 '138);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun i 2014 teruang
Pernerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tumbahan Lernbarun
I
Negara Rcpublik IndonesiaNomor 5587) sebagairnana te lah
diubah beberapakali terakhir dengan 'Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lernbaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2015 Nomor 58, Tamb�han Lemburan
Negara Republik lndonesiaNomor 5679); I
8. Peraturan Pernerintah Nornor 58 Tahun 2005 tenrang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara l�epuulik
lndonesiaTahun '200G Numor 140, Tambanan Lemt.u.an
Negara Republik Indonesiarcomor 54 78);
9. Peraturan Mcnteri Dalarn Negeri Nornor 13 T ... rhun 'l :0(.1
tentang Pedoman Pengelolaan Kcuangan Da. : �t.i,
sebagaimana telah diubah beberapa kali · tcrakhir d«. 1gr1 n
Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 201:
lO. Peraturan Mcnteri Dalarn Negeri Nornor 31 Tanur: :0: 6
ten tang Pedornan Penyusunan APBD Tahuh Anggaran 'U 17
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor ti :'·I);
L 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenrcng Rappang Nom..r l l
T ' ahun 2007 ten tarig Pokok-pokok Pengelolaan Kcuaugan
Daerah (Lernbaran Daerah Tahun 2007 Nornor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
FUNGSI STANDAR BIAYA MASUKAN
BAB III
KOMPONEN STANDAR BIAYA MASUKAN
SEBAGAI BATAS TERTINGGI
BABV
KETENTUAN PEMBERIAN HONORARIUM
BAB VI
KETENTUAN PERALIHA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
NOMOR 23 TAHUN 2016
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2016
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG �PPANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERUl'JIAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2016/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi PImpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa unluk terciptunya efisiensi dan efektifitas pelaksanaan
tugas clan fungsi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sidcnrcng Rapparig, maka dipandang
perlu memberikan Lunjangan perurnahan kepada Pimpinan clan
Anggota Dewan Pcrwakilan Rakyat. Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang;
b. bahwa pernberian tunjangan scbagairnana telah diatur dalarn
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2006 tcntang Pemberian
Tunjangan Perurnahan Ragi Pirnpinan <lan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Dacrah Kabupatcn Sidenreng Rappang
sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nornor 4
'l'ahun 2007, sudah tidak sesuai dengan perkernbangan
keadaan sehingga dipandang perlu ditinjau untuk dilakukan
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Ketiga aLas Peraturan Bupati Sidenreng
Rappang Nornor 9 Tahun '2006 tcntang Pcrnbcrian Tunjangan
Perurnahan Bagi Pimpinan clan J\nggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Siclenreng Rappaug;
1 � lJnrl;eing-lJnrlnna N()m()r ').'1 'l'nb u n 1qsq tP.nt;eing 1-'P.mhP.ntnk:m
Daerah daerah Tingkat TT di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun
1959 Nornor 74, Tambahan Lernbaran Negara Nornor 1822);
'.2. Undang-Undang Nomor :1'.) Tnhun 2004 tcntang Pcrimbangan
Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lcrnbaran Negara Tah un 2004 Nomor 126, Tarnbahan
Lernbaran Negara Nornor 44J8);
Menetapkan :
:3. Undang-Undang Nornor '.,n Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lcmbaran Negara Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan
Lernbaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dcngan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Nega ra N ornor 58, Tam bah an Lembaran
Negara Nornor 5679);
4. Pcraturan Pemerintah Nornor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Prolokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggora
Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 90, Tarnbahan Lernbaran Negara Nomor 4416)
Sebagaimana telah diubah dcngan Pcrul.urun Pernerintah
Nomor 21 Tahun 2007 [Lernbaran Negara tahun 2007 nomor
47, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 4712);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun '.2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daer ah (Lcrnbaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tarnbahan Lernbaran Negara Nomor 457.8);
6. Pcraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nornor 1
Tahun 2005 tentang Kcdudukun Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Lernbaran Daerah Tuhun 200:'i
Nomor 1, Tarnbahan Lembaran Daerah Nomor 1) sebagaimana
telah diubah be berapakali dengan Perat urari Daerah Nornor 25
Tahun 2007 [Lcrnbaran Negara Tahun 2007 Nomor 2.Sj;
7. Peraturan Bupati 8idenreng Rapparig Nornor 9 Tahun 2006
tentang Pernbcrian Tunjangan Perurnahan Ragi Pirnpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah
Tahun 200n Nomor g) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nornor 4 Tahun 2007 (Berita Daerah Tahun
2007 Nomor 4);
8. Perarurun Bupari Siden reng l�appang Nornor 10 Tahun 2006
tent.ang l'elaksanaan Peraturan Daerah tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupatcn Sidenreng Rappang (Serita Daerah Tahun 2006
Nomor 11);
Pasal I
Pasal 2
Pasal 2A
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
NOMOR 22 TAHUN 2016
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 21 Tahun 2016
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2016/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyeleriggar aan perner inta han yang
baik, bersih clan bebas dari korupsi, kolusi clan nepotisme di
Lingkungan Pernerintah Kabupaten Sidenreng Rappang,
Pejabat/Pegawai Pernerintah Kabupaten Sidcnrcng Rappang
dilarang mcncrima hadiah atau suatu pernberian dari
siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan arau
pckerjaannya;
b. ba hwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalarn huruf a, maka perlu menerapkan Peraturnn Bupati
ientang Pcdornan Pengeridalian Gratifikasi dilingkungan
Pemerintah Kabupatcn Sidcnrcng Rappang;
1. Undarig-Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang Pernbentukan
Dacrah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nornor 74, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 1822);
2. Undang-Undang Nomor '.28 Tahun 1 ggg tentang
Penyelenggaraan Negara Yung Bcrsih dun Bebas Dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nornor 3851);
3. Undang-Undang Nornor '31 Tahun 1999 tentang
Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi [Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 140, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana tclah diubah derigan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 [l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nornor 134, Tarnbah an Lcrrrbarari Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 'l'ahun 200'.2 tentang Kornisi
Pcrnbcrantasan Tindak Pidaria Korupsi (Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nornor 1 :37, Tarnbahan
Lernbaran Negara. Republik Indonesia Nornor 4250)
sebugnirnnria telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 2015 Len tH ng Pen et A p;:.m Peraru ran Pcmcrin tah
Pengganti lJndang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Norrior 30 Tahun 2002
tentang Kornisi Pcmberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaranif
Negara Republik Indonesia Nomor 5698); ()
5. Undang-Undang Nornor 5 Tuhun 20 H Len Lang Aparatur Sipil
Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nornor 61 Tarnbahan Lernbaran Negara Rcpublik. Indonesia
Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembarar1 Neg .. -1ra Republik Indonesia Tah un 2014
Nomor 224, Tarnbahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5597) sebagairnana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pernerintuh Nornor 79 Tahun 2005 tentang
Pedornan Pernbinuan Dan Pcngawasan Pemerintahan Daerah
(Lcmbaran Negara Republik Indonesia 'I'ahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia No11101·
4593);
8. Peraturan Pernerintah Nornor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pcngendalian Intern Pernerintah [Lerubaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan 'Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Norn or IJ 890);
9. Peraturan Pcmcrin tah Nornor :):; Tahu n 2010 ten tang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Talrun 2010 Nornor 74, Tarnbahan Lernbaran Negara Wepublik
Indonesia Nomor 5153);
10. Peraruran Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi
Nasional Pencegahan dan Pernberantasun Kor upsi Jangka
Panjang Tahun 201?-2025 dan Jangka Menengah Tahun
2012<Wl4;
11. Peraturan Menteri Pcmbcrdayaan Aparatur Negara dan
Rcforrnasi Birokrasi Nornor 52 Tahun 2014 tcntang Pedornan
Pernbangunan Zona l ntegr itas Men uju Wilayah Bersih Dari
Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih clan Melayani di
Lingkungan Kemeruerian /Lernbaga dan Pcmcrintah Daerah;
12. Peraturan Kornisi Pcmbcrantasan Korupsi Nomor 02 tahun
2014 ten tang Pedornan Pelaporan clan Penetepan Stat us
Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor '.2101) sebagairnana telah diubah dengan Pcraturan
Kornisi Pembcrantasan Kcrupsi Nornor 06 'l'ahun 2015 [Berit.a
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 186:3);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD,TUJUAN, DAN PRINSIP
BAB III
PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
BAB IV
UNIT PENGENDALIAN GRA TIFIKASI
BABV
PENGAWASAN
BAB VI
PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN
BAB VII
SANKSI
BAB VIII
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2016.
NOMOR 21 TAHUN 2016
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun 2016
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2016/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, maka perlu
menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Nomor Republik Indonesia 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2017 3
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, tentang
Tata Cara Penyusun, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Tahun Republik Indonesia 2008
Nomor 4817);
6. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Nasional
(RPJMN) Tahun 2015-2019;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Perencana
Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 517);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016
Tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017;
9. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 29 Tahun
2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2017;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
26 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2000-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 26);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2014-2018 (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 6);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
NOMOR : 19 TAHUN 2016
194
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 18 Tahun 2016
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 3 TAHON 2015 TENTANG PERJALANA.N DINAS DALAM NEGERI PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa unt.uk menunjang mobilitas pelaksana perjalanan
dinas ke dan/atau dari bandara atau pelabuhan, maka
dipandang perlu adanya fasilitasi yang optimal dan
rasional;
b. bahwa berdasarkan pertim bangan dimaksud pada huruJ
a, maka dipandang perlu meninjau ketentuan pemberian
bahan bakar minyak (BBM) sarana mobllitas yang
digunakan oleh pelaksana perjalanan dinas;
c. bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu mcnetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pernerintah Kabupaten
Sidenreng Rappang.
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pernbentukan Daerah-daerah Tingkat 11 di Sulawesi
(Lombaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tarnbahan Lcmbaran Negara Nomor Republik
Indonesia 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 terrtarig
Perbendaharaan Negara (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
Menetapkan
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahtm
2014 Nomor 6, Tambahan Lcrnbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 244, Tambahan Lcmbaran Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah bcberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005 ientang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mcnteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 13/PMK.05/2012
tcntang Perialanan Dinas Dalarn Ncgcri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Negeri Tidak Tetap;
11. Pcraturan Menteri Dalarn Ncgeri Nomor 52 Tahun 2015
teniang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
12. Peraturan Dacrah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pcngelolaan
Keuangan Daerah [Lcmbaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor 11);
13. Peraturan Bupati Si<lenreng Rappang Nomor :� Tahun
2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup
Pemcrintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah
Tahun 2015 Nomor 3) sebagaimana telah cliubah dengan
Bupati Sidenreng Rappang Nornor 16 Tahun 2016 [Berita
Daerah Tahun 2016 Nomor 16};
Pasa.l I
Pasal 12a
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
NOMOR 18 TAHUN 2016
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan
daerah, yang pemunguta:n clan pengadroinistrasian serta
penghapusan piutangnya pertu dilakukan. dengan sebaikbai.knya, berlandaskan peraturan perundang undangan
yang berlaku ;
b. bahwa berdasarkan keten.tuan Pasal 168 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Daerah yang terutang dan tidak dapat
ditagih dapat dihapuskan;.
c. babwa untuk terciptanya tertib hukum. dan tertib
administrasi dalam pelaksanaannya, tata cara penghapusan
piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud daJam
huruf b, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat Il di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik: Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor
1822)
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 45861;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan .Negara (Lembaran Negara Repubillc
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara. Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 NOlllor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5_ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Repubillc Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor
5234);
Menetapkan
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Le:m.baran
Negara Republik Indonesia Nomor 558), sebagairnana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679),
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 te.ntang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Repubfik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerinlah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31,
Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4488);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintaban {Lembaran Negant
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4813);
10. Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 13 Tah.un 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Me:nteri Kcuangan Nomor 201 / PMK.06 I 2010
Tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara / Lembaga
dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
12. Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 64 Tabun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyisihan Piutang clan Penyisihan Dana
Bergulir Pada Pemerintah Daerah;
14. Peraturao Daerah Kabupa.ten Sidenreng Rappang Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Kcuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidcnreng Rappang
Tahun 2007 Nomor I lt;
BABI
KETENTUAN UMUM
BABII
RU.ANG LIBGKOP PENGHAPUSAN PIUTAIIG RETIBUSI DAERAH
BAB III
PENATAUSAHAAN
BAHN
KEWE.NANGA.W
BABV
TATA CARA PEIIGBAPUSAII PIUTAIIG RETRIBUSI DAERAII
BAB VI
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2016.
NOMOR 17 TAHUN 2016
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat