STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2021 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA
PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan Perencanaan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah yang tertib, efektif, efisien dan
akuntabel, perlu menyusun standar harga satuan barang
dan jasa lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
b. bahwa standar harga satuan merupakan harga satuan
barang dan jasa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala
Daerah, dengan memperhatikan tingkat kemahalan yang
berlaku di Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dan
sekitarnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran
2022;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 57);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2017 Nomor 3);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
3. Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang.
4. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu
Kepala Daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah.
5. Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat RKBMD
adalah dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode
1 (satu) Tahun.
6. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang
yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan
lainnya yang sah.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD
adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang.
8. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen
perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana
belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD.
9. Standar Harga Satuan yang selanjutnya disingkat SHS adalah besaran harga
yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kemahalan yang berlaku di
wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang dan sekitarnya, sebagai acuan PD
untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dalam penyusunan Rancangan
Perda tentang APBD dalam 1 (satu) Tahun Anggaran.
10. Barang adalah setiap benda yang dapat diperdagangkan, dipakai,
dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah.
11. Jasa adalah nilai terikat yang dicapai oleh perorangan/badan hukum yang
karena kesanggupannya untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan Barang.
12. Katalog Elektronik atau e-catalogue adalah sistem informasi elektronik yang
memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari
berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
13. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian yang meliputi
pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan
pembangunan kembali satuan bangunan.
14. Zonasi adalah sistem pemberlakuan pembagian 2 (dua) wilayah dalam
penentuan standar harga barang dan jasa.
15. Overhead adalah batas maksimal nilai pekerjaan konstruksi atau pekerjaan
lain, yang terdiri dari input material/peralatan, sumber daya manusia (gaji dan
tunjangan), biaya transportasi, jam kerja, utilitas (listrik, gas, dan air), dan
lain-lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
PENENTUAN ZONASI UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI
BAB V
PENETAPAN STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA
BAB VI
PELAKSANAAN SURVEI HARGA SATUAN BARANG DAN JASA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidenreng
Rappang Nomor 26.a Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2020 Nomor 26.a), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
95
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 31 Tahun 2014
KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2014/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 04 Tahun
2014 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, maka penetapan besarnya Nilai Jual Objek
Pajak dilakukan oleh Bupati Sidenreng Rappang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/ 2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2
Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2009 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
04 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2013 Nomor 4);
9. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 04 Tahun
2014 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014 Nomor 4);
1. KETENTUAN UMUM
2. KLASIFIKASI NILAI JUAL BUMI DAN NILAI JUAL BANGUNAN
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SIstem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan regulasi yang terkait
dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, maka
perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun
2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2015 karena
sudah tidak sesuai dengan perkembangan keaadaan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas Korupsi,
kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5679);
7.
8.
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Bupati Nomor 05 Tahun 2016 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2016 Nomor 5);
Sistem akuntansi pemerintah daerah terdiri dari:
a. Sistem Akuntansi SKPD;
b. Sistem Akuntansi PPKD; dan
c. Bagan Akun Standar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2016.
a. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
(Berita Daerah kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014 Nomor 9);
dan
b. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun
2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang (Berita Daerah kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2015 Nomor 30);
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 31 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2018/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan standar biaya masukan
tahun anggaran 2018 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan, perlu meninjau ulang Peraturan Bupati dimaksud untuk selanjutnya dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor
26 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran
1. Undang-Undang Nomor Tahun 29 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
Pasal I
Pasal 32
Pasal 35
Pasal 41
Pasal 46
Pasal 56
Pasal 67 a
Pasal 67 b
Pasal 70
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 31
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 32 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2014/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terbitnya kebijakan baru
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi terkait dengan pemberian izin
belajar, maka dipandang perlu untuk melakukan
penyesuaian terhadap Peraturan Bupati sidenreng
Rappang Nomor 8 Tahun 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pemberian Izin Belajar Pegawai Negeri
Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng
Rappang
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negera Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
3. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
1
SALINAN
6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 1999 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4091);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4193);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah
Tahun 2008 Nomor 4), sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2014
(Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 11);
10. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pemberian Izin Belajar Pegawai Negeri
Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng
Rappang (Berita Daerah Tahun 2010 Nomor 8);
Pasal I
Pasal 2
Pasal 9
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
NOMOR 32 TAHUN 2014
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 32 Tahun 2015
TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2014 - 2018
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2015/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tentang Indikator Kinerja Utama Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014-2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014-2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 385);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tembahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
10. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor
23 Tahun 2010;
11. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010;
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 63/KEP/M.PAN/
7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan
Pelayanan Publik;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : PER/20/M.PAN/
04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar
Pelayanan Publik;
14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : PER/9/M.PAM/
5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator
Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
15. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : PER/20/ M.PAM/11/2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
16. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 20 Tahun 2010
tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014;
17. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
02 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor
02);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 01);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008
Nomor 04) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 11);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun
2008 Nomor 05);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
01 Tahun 2009 tentang Rencana pembangunan Jangka
Menegah daerah Peroide Tahun 2009 - 2013 (Lembaran
Daerah Tahun 2009 Nomor 01);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
03 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Lain Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran
Daerah Tahun 2010 Nomor 03);
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. PENGGUNAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
4. PENGAWASAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 33 Tahun 2017
TATA CARA PENYELESAIAN DAN PENGHAPUSAN UTANG PEMERINTAH DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2017/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian dan Penghapusan Utang Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwu dalam rangka tertib administrasi pcngclolaan
keuangan daerah dan memberikan kepastian hukum
dalam penyelesaian dan penghapusan utang
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Tata cara
pcnyclesaian utang Pemerintah Daerah:
b. bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu mcnetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian dan
Penghapusan Utang Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
[Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 74,
Tambahan Lernbaran Negara 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyclenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Ncpotisrne [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Perner-in to.ho.n Dacrah (Lern berr.ari Negara Repuhlik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun/7 2005 Nornor 140,
'I'arn buh an Lerrrl.iar an Neg;:ir:=i Nnmnr 4!>78):
6. Peraturan Pernerintah Nornor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Perneriritah.an [Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4503);
7. Peraturan Presdien Nomor 54 Tahun 2010 tentany
Pengadaan Barang/.Jasa Pemerintah; /
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Laerah
sebagaimana telah diubah bcberapa kali, terakhir
dc11gan Pcraturan Mcntcri Dalam Ncgcri Num ,r 21
Tnh1m 2011;
o. Pcraturan Bupati Sidcnrcng Rappang Nomor 6 ':'p.ht.1n
2016 ten tang Kebijakan Akuntansi Pemerintah D nerah
Berbasis Akrual (Berita Daerah Kabupaten �ide.nreng
Ra}1pang Tahun 2016 Nornor 5).
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TU'1UAN
BAB Ill
KRITERIA DAN MEKANISME PENGIIAPU$AN UTANG
BAB IV
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
NOMOR 33 TAHUN 2017
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 33 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 04 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN RETRIBUSI PELAYANAN PARK.IR DI TEPI JALAN UMUM
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2016/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Cara Pengelolaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalarn
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2
Tab un 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2010
tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, rnaka
clipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor
04 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Um um;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
Pembentukan dacrah-daerah 'Tingkat
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor
Lernbaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Tahun 20] l Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 52-34};
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 13?., Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4444);
5. Undang-Undang Nornor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas Angkutan .Ialan (Lembaga Negara Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 5052j;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaga Negara Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomox/
50490; l
1959 tentang
IT di Sulawesi
74, Tambahan
Menctapkan
7. Peraturan Pernerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaaran Intcnsif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5161);
8. Peraturan Dacrah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
12 Tahun 201 0 tentang Retribusi Parkir Di Tepi ,J alan
Umum (Lernbaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2010 Nornor 12) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2
Tahun 2016 [Lcmbaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2016 Nornor 2);
Pasal I
Pasal 1
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
NOMOR =>;;, TAHUN 2016
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 33 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2014/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terbitnya kebijakan baru
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi terkait dengan pemberian tugas belajar, maka
dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka dipandang perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidenreng
Rappang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas
Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten
Sidenreng Rappang
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negera Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
3. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
1
SALINAN
6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 1999 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4091);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4),
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
11 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 11);
10. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil
Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita
Daerah Tahun 2010 Nomor 7);
Pasal I
Pasal 5
Pasal 13
Pasal 17
Pasal 18
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
NOMOR 33 TAHUN 2014
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 33 Tahun 2015
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TINGKAT KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2015/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tingkat Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktifitas dan produksi komoditas Pertanian ;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan subsidi
pupuk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2016.
1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah – daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822).
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan Konsumen ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
6. Undang-Undng Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
8. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budi Daya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M- DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
13. Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2016;
1. KETENTUAN UMUM
2. JENIS PUPUK BERSUBSIDI
3. PERUNTUKAN DAN KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI
4. REALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
5. PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI
6. HET DAN KEMASAN PUPUK BERSUBSIDI
7. PENGAWASAN DAN PELAPORAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat