Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/No.1, TLD.2016/No.46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
(1) Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1, TLD NO.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina guna kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya; bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang, sehingga dalam pengaturannya tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah; penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sehingga dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi penghuni dan terjaga fungsi lingkungannya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
MENGATUR TENTANG BANGUNAN GEDUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2014.
56 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2015
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2015/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan Alokasi Dana
Desa (ADD) sesuai dengan prinsip-prinsip dan asas-asas
pengelolaan keuangan serta ketentuan peraturan perundangundangan, maka dipandang perlu meninjau kembali
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2013,
untuk selanjutnya dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang
Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi
Dana Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
1
SALINAN
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Republik Indonesia Nomor 5558);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7
Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah
Tahun 2007 Nomor 7);
12. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2013
tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita
Daerah Tahun 2013 Nomor 2), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun
2014 (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 1);
Pasal I
Pasal 12
Pasal 15
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
NOMOR 01 TAHUN 2015
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2016
PERUBAHAlf ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2012 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN KEPADA KANTOR PELAYANAN TERPADU SATO PINTO KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2016/NO.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perubahan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta
tuntutan peraturan perundang-undangan, maka dipandang
perlu memnjau perizanan yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
b. bahwa kewenangan perizinan di Kabupaten Sidenreng
Rappang yang telah didelegasikan pelaksariaannya pada
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan Peraturan
Bupati Sidenreng Rappang Nomor 24 Tahun 2014, terdapat
jenis perizinan yang tidak lagi menjadi kewenangan
pemerintah daerah serta adanya perizinan yang perlu
dieesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang
Iebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2012
tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan kepada Kantor
Peiayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng
Rap pang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822):
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851 );
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nemer 9
1'ahun 2015 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintab Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tarnbahan Lembaran Negara
RepubUk Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Sa.tu
Pin tu;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan
Terpadu di Daerah;
9. Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2012 tentang Togas
Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kantor Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
10. Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2012 tentang
Pendelegasian Kewenangan Perizinan Kepada Kantor
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng
Rappang;
Pasall
Pasal 6
Pasal 9
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
NOMOR 1 TAHUN 2016
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Desa Setiap Desa Di Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 5679)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
5864);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1359);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor
537); sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1970);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017
tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1971);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2017 Nomor 19).
1. KETENTUAN UMUM
2. TATA CARA PERHITUNGAN PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
3. PENYALURANDANA DESA
4. PRIORITAS PENGGUNAAN
5. PELAPORAN DANA DESA
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
sebagai tindak lanjut dari Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2008.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2019
untuk mewujudkan pembangunan desa yang lebih inklusif dan memiliki akuntabilitas sosial dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan desa untuk menciptakan kemandirian desa yang kuat, demokratis dan partisipatif serta meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat desa melalui upaya penanggulangan kemiskinan dengan membangun sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta sinergitas dengan perencanaan pembangunan Pemerintah Daerah sehingga diperlukan Pedoman Pembangunan desa;
pelaksanaan pembangunan desa di kabupaten Sidenreng Rappang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perencanaan pembangunan Desa, namun demikian seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka perlu menyusun kembali Peraturan daerah Pedoman pembangunan Desa ;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembangunan Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730)
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 tahun 2014 tentang Pedoman tata tertib dan mekanisme Pengambilan Keputusan:
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman kewenangan berdasarkan Hak Asal:
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk Hukum daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 611);
16. Peraturan Daerah kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan (Lembaran Daerah Tahun 2016, Nomor 14);
17. Peraturan Daerah kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Musyawarah Desa (Lembaran Daerah Tahun 2017, Nomor 7);
Pembangunan Desa meliputi tahap:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
Peraturan daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2012 tentang tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 7)
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan
Daerah Nomor 38 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan pada Rumah Sakit Umum, dan Peraturan Daerah Nomor
Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada
Puskesmas dan Jaringannya, perlu ditinjau untuk kemudian dilakukan
penyesuaian.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi .
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984 tentang Perum Husada Bakti
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungtan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
10.Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
11.Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis.
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
36 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/No.2, TLD.2014/No.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika
ABSTRAK:
Bahwa Narkotika dan Psikotropika pada prinsipnya merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama.
Bahwa Kabupaten Sidenreng Rappang merupakan wilayah yang sangat terbuka bagi perlintasan orang dan barang dengan intensitas yang sangat tinggi, sehingga sangat rentang dijadikan daerah tujuan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
7. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak;
Setiap SKPD dan lembaga pemerintah di daerah berkewajiban mengadakan penyebaran informasi dan pemberian edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf b di lingkungan kerjanya dan/atau kepada masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyebaran informasi dan pemberian edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bersama dan/atau bekerja sama dengan SKPD/lembaga terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2014.
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat