pajak dan retribusi daerah
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2018/No.3, TLD.2018/No.56
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/XII/2014, yang pada intinya menetapkan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak berkekuatan hukum karena bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F UUD 1945, telah ditindaklanjuti dengan contoh perhitungan tarif melalui Surat Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah DITJEND Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor : S-209/PK.3/2016, tanggal 9 September 2016 Perihal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Bahwa berdasarkan putusan mahkamah konstitusi dimaksud dan untuk penyesuaian tarif yang efektif dan efisien, Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
- Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
- 10 halaman
|