PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI- TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - MUSEUM SIGINJEI - DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2018/NO.24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH MUSEUM SIGINJEI PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka menjaga kelestarian benda yang mempunyai nilai budaya dan ilmiah sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 11 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya, dan dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan kinerja yang optimal kepada masyarakat, perlu dibentuk UPTD Museum Siginjei pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 66 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 40 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Museum Siginjei pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka:
a. ketentuan Pasal 16 Pergub Jambi No. 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Museum Siginjei pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi;
b. ketentuan Pasal 2 Angka 7 Huruf c, Pasal 34 dan Pasal 35 Pergub Jambi No. 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT dan Badan pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi; dan
c. ketentuan Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 Pergub Jambi No. 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPTD pada Dinas Daerah dan UPTB pada Badan Daerah Provinsi Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini.
12 hlm. Lampiran 2 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 41 Tahun 2018
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2018/NO.41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Berdasarkan Pergub Jambi No. 22 Tahun 2016 telah diatur mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemprov. Jambi;
Sehubungan dengan adanya perubahan perangkat daerah dan dalam rangka efektivitas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemprov. Jambi, maka Pergub Jambi perlu disempurnakan.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan 20 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 3 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 34 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan atas Pergub No. 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 11
4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 18 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - BALAI PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PERKEBUNAN - DINAS PERKEBUNAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2018/NO.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PERKEBUNAN PADA DINAS PERKEBUNAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih untuk mengurangi dan/atau mencegah peredaran dan penggunaan benih yang tidak bermutu, maka perlu dibentuk UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 39 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permentan No. 50 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 43 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 2 Pergub Jambi No. 17 Tahun 2009 tentang Organisasi Tata Kerja Balai Pelayanan Informasi Kehutanan, Balai Pengawasan dan Pengembangan Mutu Benih (BP2MB), Balai Pengujian dan Pengembangan Teknologi Perlindungan Perkebunan (BPPPTPP) dan Balai Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Barang di Jalan pada Dinas Daerah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini.
9 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 34 Tahun 2018
PENDELEGASIAN KEWENANGAN - PERIZINAN - NONPERIZINAN - KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2018/NO.34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan nama-nama izin di bidang penanaman modal dan penambahan objek perizinan dan nonperizinan, maka Lampiran III pada Pergub No.31 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi perlu diganti;
Untuk menindaklanjuti Kepgub Jambi No. 1446/KEP.GUB/ITPROV-1.2/2017 tentang Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Jambi, perlu pelimpahan seluruh kewenangan perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 90 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 86 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 6 Tahun 2007; PermenpanRB No. 15 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 100 Tahun 2016; Perka BKPM No. 15 Tahun 2015; Perda No. 10 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 54 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Mengubah Lampiran III.
4 hlm.; Lampiran 12 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 35 Tahun 2018
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD.2018/NO.35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Permentan No. 43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Pergub tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Provinsi Jambi.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permentan No. 43/Permentan/OT.010/8/2016; Perda No. 8 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN PROVINSI JAMBI, yang meliputi: KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; ORGANISASI; TATA KERJA ; PENGISIAN JABATAN ; JABATAN PERANGKAT DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka Pergub Jambi No. 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI TAHUN 2016-2031
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Tahun 2016-2031
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 5 Tahun 2017; PP Nomor 50 Tahun 2011; PP Nomor 18 Tahun 2016; PERPRS Nomor 63 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERDA Prov Jambi Nomor 7 tahun 2013; PERDA Prov Jambi Nomor 10 Tahun 2013; PERDA Prov Jambi Nomor 2 Tahun 2014; PERDA Prov Jambi Nomor 6 Tahun 2016; PERDA Prov Jambi Nomor 7 Tahun 2016
PERDA ini Mengatur Mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Tahun 2016-2031; Meliputi Visi, Misi, dan Sasaran; Pembangunan Kepariwisataan; Pembangunan Destinasi Pariwisata Provinsi; Pembangunan Pemasaran Pariwisata Provinsi; Pembangunan Industri Pariwisata Provinsi; Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Provinsi; Pengawasan dan Pengendalian;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2018.
35 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - BALAI PEMBIBITAN TERNAK - DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2018/NO.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PEMBIBITAN TERNAK PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya peningkatan produksi pangan asal hewani khususnya daging sapi dan kerbau dan melestarikan plasma nutfah, perlu dibentuk UPTD Balai Pembibitan Ternak pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 48 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 42 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pembibitan Ternak pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka:
a. ketentuan Pasal 2 Angka 9 Huruf a, Pasal 40 dan Pasal 41 Pergub Jambi No. 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD dan Badan pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi, beserta perubahannya; dan
b. ketentuan Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92 dan Pasal 93 Pergub Jambi No. 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPTD pada Dinas Daerah dan UPTB pada Badan Daerah Provinsi Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini.
11 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 28 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - TAMAN HUTAN RAYA - DINAS KEHUTANAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2018/NO.28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TAMAN HUTAN RAYA PADA DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan kawasan hutan dalam Provinsi Jambi, pengamanan dan pengendalian kebakaran hutan, serta untuk mendekatkan pelayanan di bidang kehutanan kepada masyarakat, perlu dibentuk UPTD Taman Hutan Raya pada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diganti dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; Permen LH dan Kehutanan No. P.74/Menlhk-Setjen/Kym.I/8/2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 37 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Hutan Raya pada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka Pergub Jambi No. 58 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tatakerja UPTD Taman Hutan Rakyat (TAHURA) Sekitar Tanjung pada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini.
11 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang efektif, efisien, dan berkeadilan di Provinsi Jambi diperlukan perencanaan pembangunan daerah yang baik;
bahwa perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah Provinsi Jambi tahun 2016-2021, telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi 2016-2021;
bahwa untuk harmonisasi dan sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan, serta sinergitas dengan capaian program pembangunan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi Jambi 2016-2021, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b dan c, serta untuk melaksanakan pasal 264 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan peraturan daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi 2016-2021
UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun1958; UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 54 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 7 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 19 Tahun 2010; PERPRES Nomor 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI Nomor 67 Tahun 2012; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017 ; PERDA Prov Jambi Nomor 6 Tahun 2009 seagaimana telah diubah dengan PERDA Prov Jambi Nomor 6 Tahun 2016; PERDA Prov Jambi Nomor 10 Tahun 2013; PERDA Prov Jambi Nomor 8 Tahun 2016
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016-2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
Ketentuan dalam pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi 2016-2021 ( Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 7) diubah
8 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 55 Tahun 2018
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN KETIGA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BD.2018/NO 55
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, diperlukan perangkat daerah yang efisien dan efktif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fugsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 29 Tahun 2016; PERDA No. 8 Tahun 2016
PERGUB ini Mengatur Mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas san Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
21 hlmn; 2 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat