Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2018

RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI TAHUN 2016-2031

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini Mengatur Mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Tahun 2016-2031; Meliputi Visi, Misi, dan Sasaran; Pembangunan Kepariwisataan; Pembangunan Destinasi Pariwisata Provinsi; Pembangunan Pemasaran Pariwisata Provinsi; Pembangunan Industri Pariwisata Provinsi; Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Provinsi; Pengawasan dan Pengendalian;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI TAHUN 2016-2031
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
20 November 2018
Tanggal Pengundangan
23 November 2018
Tanggal Berlaku
23 November 2018
Sumber
LD.2018/NO 7
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1170 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan