PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2018/NO.41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pergub Jambi No. 22 Tahun 2016 telah diatur mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemprov. Jambi;
Sehubungan dengan adanya perubahan perangkat daerah dan dalam rangka efektivitas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemprov. Jambi, maka Pergub Jambi perlu disempurnakan.
- UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan 20 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 3 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 34 Tahun 2016.
- Pergub ini mengatur mengenai Perubahan atas Pergub No. 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi .
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
- Mengubah ketentuan Pasal 11
- 4 hlm.
|