Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, jdih.jambiprov.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti amanat Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian
Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif
dan Kemudahan Investasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5243) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6330);
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
9. Peraturan Presiden 49 tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 128);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
11. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi
Jambi Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi
Jambi Tahun 2005 Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Nomor 6) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi
Jambi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Nomor 6);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 3) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provisi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi
Jambi Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jambi Nomor 9);
14. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi
Jambi Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jambi Nomor 6) sebagaimana telah
diubah oleh Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi
Jasa Usaha (Lembarana Daerah Provinsi Jambi Tahun
2019 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jambi Nomor 8);
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan diberikan kepada
Investor yang memenuhi kriteria:
a. memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat;
b. menyerap tenaga kerja lokal;
c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal;
d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional
bruto;
f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g. pembangunan infrastruktur;
h. melakukan alih teknologi;
i. melakukan industri pionir;
j. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
k. bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi;
l. industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang
diproduksi di dalam negeri;
m. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional
dan/atau daerah; dan/atau
n. berorientasi ekspor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
Peraturan Daerah Provinsi
Jambi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan
Penanaman Modal (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 10)
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan diatur dengan Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan diatur dengan Peraturan Gubernur
- Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini wajib disusun paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
18
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk lebih mengoptimalkan pelayanan informasi
publik di Provinsi Jambi maka dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai Pelayanan Informasi Publik
Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Jambi dalam bentuk Peraturan Daerah.
UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.61 Tahun 1958; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; PP No.68 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.61 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi No. 2 Tahun 2010; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 4 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2013; dan Perda No. 7 Tahun 2008.
Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup; Kelembagaan dan Pelayanan Informasi Publik; Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik; Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan; Penyampaian Informasi Publik; Informasi Publik yang Dikecualikan; Pengelolaan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pelayanan Publik; Komisi Informasi Provinsi; Koordinasi dan Pelaporan; dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
1. Dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan, PPID Daerah disetiap Badan Publik harus sudah dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur dan/atau Keputusan DPRD.
2. Sebelum PPID Daerah terbentuk, pelayanan informasi publik dilakukan oleh SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dibidang komunikasi dan informasi dan/atau bagian kehumasan disetiap SKPD.
19 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2020
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH - PROVINSI JAMBI
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2020/NO.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 32
TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN
FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah
daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat,
diperlukan perangkat daerah yang efisien dan efektif
serta tetap mempertimbangkan kewenangan,
karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah
UU 23 Tahun 2004 juncto UU 9 Tahun 2015; UU 30 Tahun 2014; PP 18 Tahun 2016; Perda Provinsi Jambi 8 Tahun 2016
Pegub tersebut mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan terkait Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Pergub Provinsi Jambi 32 Tahun 2016
14
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2017
KEDUDUKAN PROTOKOLER - HAK KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - PROVINSI JAMBI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN PELAKSANAAN HAK KEUANGAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 70 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 62 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Protokoler dan Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, meliputi: Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi;
b. Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi;
c. Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi; dan
d. Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pemberian penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; tata cara pengembalian rumah negara dan
perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan; besarnya tunjangan perumahan dan
tunjangan transportasi, diatur dalam Peraturan Gubernur.
24 hlm.; Penjelasan 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, DPRD bersama Gubernur Jambi telah menyempurnakan Rancangan Perda tentang APBD TA 2011 sesuai dengan Kepmendagri Nomor 903-980 Tahun 2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang APBD Tahun Anggaran 2011 dan Rancangan Peraturan Gubernur Jambi tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2011 ; Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2011 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Penjabaran lebih lanjut APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Gubernur.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2022
PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa Penyandang Disabilitas merupakan warga
negara yang mempunyai kedudukan hukum yang
sama dengan warga negara Indonesia lainnya,
sehingga perlu diberikan, perlindungan dan
pemenuhan terhadap hak yang dimilikinya;
b. bahwa dalam kehidupan berbangsa dan
bermasyarakat, termasuk di Daerah Provinsi
Jambi, sebagian besar Penyandang Disabilitas
belum sepenuhnya mendapatkan hak dan
kesempatan yang sama disebabkan masih adanya
pembatasan, hambatan, kesulitan atau
pengurangan hak Penyandang Disabilitas;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas, Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan,
penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan
penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957
Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19
Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan
Riau Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1646);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention On The Right Of Persons
With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak
Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5251);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6368);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019
tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan
Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelaksanaan,
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6399);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020
tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 56, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6473);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020
tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang
Disabilitas Dalam Proses Peradilan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 174,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6538);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020
tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman,
Pelayanan Publik, dan Perlindungan Dari Bencana
Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6540);
12. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75
Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak
Asasi Manusia Tahun 2015-2019 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 57);
13. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang
Komisi Nasional Disabilitas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 144);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017
tentang Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial
Penyandang Disabilitas (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 790);
16. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21
Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Unit Layanan Disabilitas Bidang
Ketenagakerjaan;
PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN
PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
64
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2015
PENILAIAN - PENANDATANGANAN - SASARAN KERJA PEGAWAI - PENILAIAN PRESTASI KERJA - PNS - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2015/NO.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENILAIAN DAN PENANDATANGANAN SASARAN KERJA PEGAWAI DAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dengan dilaksanakannya penilaian prestasi kerja yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu diatur
mengenai penandatanganan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2010; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2010.
Pergub ini mengatur mengenai Penilaian dan Penandatanganan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi, meliputi; Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
7 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketertiban, kelancaran, keamanan, dan keselamatan transportasi jalan dan sungai perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan; bahwa seiring dengan ditetapkannya Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Perizinan Kapal Sungai Lintas Kabupaten/Kota Dalam Provinsi, dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Kendaraan Angkutan Barang Khusus tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sekarang, sehingga perlu pengaturan kembali.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No.20 Tahun 2010.
Nama, Objek dan Subjek serta Golongan Retribusi; Wilayah Pemungutan, Perizinan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Pendaftaran dan Penetapan Tarif; Penentuan Pembayaran dan Tempat Pembayaran; Struktur Besarnya dan Peninjauan Tarif Retribusi;Sanski Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kadaluarsa Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2012.
1) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek;
2) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi perizinan Kapal Sungai Lintas
Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi;
3) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Kendaraan Angkutan Barang Khusus.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
Secara geologis, geografis, biologis, hidrologis, klimatologis, sosial, budaya, ekonomi dan teknologi, Jambi merupakan wilayah rawan bencana yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda dan dampak psikologis, sehingga diperlukan upaya penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu.
Upaya penanggulangan bencana memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana mulai dari prabencana, saat tanggap darurat, dan
pascabencana
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 22 Tahun 2008, PP No. 23 Tahun 2008, PP No. 26 Tahun 2008, Perpres No. 67 Tahun 2005, Perpres No. 8 Tahun 2008, Permendagri No. 12 Tahun 2006, Permendagri No. 33 Tahun 2006, Permen PU No. 21 Tahun 2007, Permen PU No. 22 Tahun 2007, Permendagri No. 27 Tahun 2007, Perda No. 9 Tahun 2009, Perda No. 10 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, meliputi: asas dan prinsip; maksud, tujuan, dan ruang lingkup; tanggung jawab dan wewenang; badan penanggulangan bencana daerah; hak dan kewajiban masyarakat; penyelenggaraan penanggulangan bencana alam; penyelenggaraan penanggulangan bencana nonalam dan bencana sosial; standar operasional prosedur; pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana; pengawasan; pemantauan dan evaluasi; penyelesaian sengketa; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
Sumber pembiayaan dan mekanisme penggunaan dana siap pakai diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan FKDM, mekanisme pengelolaan dana penanggulangan bencana, Tata cara pengelolaan bantuan bencana, dan penegakan sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya program dan kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
75 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2014
URAIAN - TUGAS POKOK - FUNGSI - INSPEKTORAT - BAPPEDA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN KETIGA
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2014/NO.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 31 TAHUN 2008 TENTANG URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan dalam rangka penataan organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran, serta agar lebih efektif, efisien dan terfokus di dalam pengelolaan keuangan Daerah, Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 50a Perda Provinsi Jambi No. 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Provinsi Jambi No. 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi perlu membentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 17 Tahun 2013;
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2014.
Menyisipkan 26 (dua puluh enam) Pasal di antara Pasal 295 dan Pasal 296, yakni Pasal 295 A s.d. Pasal 295 Z
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat