Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2014

PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup; Kelembagaan dan Pelayanan Informasi Publik; Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik; Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan; Penyampaian Informasi Publik; Informasi Publik yang Dikecualikan; Pengelolaan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pelayanan Publik; Komisi Informasi Provinsi; Koordinasi dan Pelaporan; dan Sanksi Administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2014 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
11 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2014
Tanggal Berlaku
11 Maret 2014
Sumber
LD.2014/No.3
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1037 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan