KEDUDUKAN PROTOKOLER - HAK KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - PROVINSI JAMBI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN PELAKSANAAN HAK KEUANGAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 70 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 62 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Protokoler dan Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, meliputi: Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi;
b. Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi;
c. Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi; dan
d. Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pemberian penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; tata cara pengembalian rumah negara dan
perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan; besarnya tunjangan perumahan dan
tunjangan transportasi, diatur dalam Peraturan Gubernur.
24 hlm.; Penjelasan 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2017
PERDA ini Mengatur Mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENAGALISTRIKAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pembangunan yang berkesinambungan dibidang ketenagalistrikan diperlukan upaya secara optimal dalam pemanfaatan sumber-sumber energi tenaga listrik sehingga terjamin ketersediaan tenaga listrik.
Bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fungsi pengendalian, pengawasan, pembinaan dan kewenangan lainnya sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, diperlukan mekanisme regulasi sebagai landasan hukum sehingga dapat memberi manfaat yang positif bagi tertib pengaturan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Thaun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2014; PP No. 62 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Ketenagalistrikan, meliputi; Kedudukan, Kewenangan dan Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan; Keteknikan; Monitoring dan Evaluasi; Akseleresasi Peningkatan Rasio Elekktrifikasi; Pelistrikan Desa; Kerjasama; Sistem Informasi Ketenagalistrikan; Peran Masyarakat dan Dunia Usaha; Koordinasi; Sanksi Administratif; Penyidikan; Sanksi Pidana; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah ditetapkan paling lama
1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan teknis yang
mengatur mengenai ketenagalistrikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
29 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. Jambi No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi
Diubah sebagian dengan
PERDA Prov. Jambi No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi
PEMBENTUKAN - SUSUNAN PERANGKAT DAERAH - PROVINSI JAMBI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Perda dan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perda Prov. Jambi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; Perda Prov. Jambi No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov. Jambi No. 15 Tahun 2008; Perda Prov. Jambi No. 9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov. Jambi No. 5 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, meliputi; Pembentukan, Tipelogi dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; Pembentukan Cabang Dinas; Staf Ahli; Pengisian Jabatan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 18 Tahun 2013; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 7 Tahun 2014; dan Perda No. 9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat mulai berlakunya Perda ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Perda ini.
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Perda ini, dilaksanakan mulai 1 Januari 2017.
Semua ketentuan yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Perda ini.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2016
PERDA Prov. Jambi No. 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - PROVINSI JAMBI - 2016 s.d. 2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
PROVINSI JAMBI 2016-2021
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pembangunan
yang efektif, efisien, dan berkeadilan di Provinsi
Jambi diperlukan perencanaan pembangunan daerah
yang baik;
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Jambi merupakan pedoman
penyelenggaraan pembangunan daerah untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi
Jambi;
Untuk melaksanakan Pasal 264 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016-2021.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 67 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 18 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016-2021, meliputi: Ruang lingkup; Pengendalian dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
11 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2016
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH - PROVINSI JAMBI - TAHUN 2005 s.d. 2025 - perubahan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2009
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
PROVINSI JAMBI TAHUN 2005 - 2025
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan jangka panjang Provinsi Jambi merupakan suatu arahan dan
pedoman dalam menyelenggarakan pembangunan di daerah baik bagi Pemerintah, Pemerintahan daerah maupun masyarakat.
berdasarkan Pasal 50 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dalam hal terjadi perubahan yang mendasar, maka rencana pembangunan daerah
dapat diubah.
Perlu diadakan penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Jambi dengan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Jambi Tahun 2013 - 2033.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi Tahun 2005-2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 2
5 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016
PEMBERDAYAAN - PENGEMBANGAN - KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah yang mempunyai kedudukan dan peran strategis untuk meningkatkan perekonomian Daerah, diperlukan peranan Pemerintah Daerah dalam mendorong, penguatan usaha dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 3 Tahun 1982, UU No. 25 Tahun 1992, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 4 Tahun 1994, PP No. 17 Tahun 1994, PP No. 9 Tahun 1995, PP No. 44 Tahun 1997, PP No. 32 Tahun 1998, PP No. 33 Tahun 1998, PP No. 17 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), meliputi: landasan, maksud dan ruang lingkup; kelembagaan; penumbuhan iklim usaha; pengembangan koperasi dan UMKM; pembiayaan, penjaminan dan pengawasan; kewajiban dan perlindungan usaha; jaringan usaha; koordinasi dan kerja sama; monitoring, evaluasi, dan pembinaan; penyidikan; serta larangan dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
Secara geologis, geografis, biologis, hidrologis, klimatologis, sosial, budaya, ekonomi dan teknologi, Jambi merupakan wilayah rawan bencana yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda dan dampak psikologis, sehingga diperlukan upaya penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu.
Upaya penanggulangan bencana memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana mulai dari prabencana, saat tanggap darurat, dan
pascabencana
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 22 Tahun 2008, PP No. 23 Tahun 2008, PP No. 26 Tahun 2008, Perpres No. 67 Tahun 2005, Perpres No. 8 Tahun 2008, Permendagri No. 12 Tahun 2006, Permendagri No. 33 Tahun 2006, Permen PU No. 21 Tahun 2007, Permen PU No. 22 Tahun 2007, Permendagri No. 27 Tahun 2007, Perda No. 9 Tahun 2009, Perda No. 10 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, meliputi: asas dan prinsip; maksud, tujuan, dan ruang lingkup; tanggung jawab dan wewenang; badan penanggulangan bencana daerah; hak dan kewajiban masyarakat; penyelenggaraan penanggulangan bencana alam; penyelenggaraan penanggulangan bencana nonalam dan bencana sosial; standar operasional prosedur; pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana; pengawasan; pemantauan dan evaluasi; penyelesaian sengketa; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
Sumber pembiayaan dan mekanisme penggunaan dana siap pakai diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan FKDM, mekanisme pengelolaan dana penanggulangan bencana, Tata cara pengelolaan bantuan bencana, dan penegakan sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya program dan kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
75 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2016
PENCEGAHAN - PENGENDALIAN - KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN KEBAKARAN
HUTAN DAN LAHAN
ABSTRAK:
Sumber daya hutan dan lahan merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang sangat bermanfaat bagi lingkungan hidup manusia dan sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya saat ini sudah mulai menurun akibat terjadinya pencemaran dan kerusakan sehingga harus dijaga kelestariaannya demi pembangunan lingkungan yang
berkelanjutan.
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi tiap tahunnya di Provinsi Jambi merupakan ancaman serius terhadap kelangsungan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup yang menyebabkan kerugian ekonomi, ekologi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan sehingga diperlukan pengaturan dan pedoman operasional pencegahan dan pengendalian
kebakaran hutan dan lahan.
Pasal 28h dan Pasal 28i UUD 1945, UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 18 Tahun 2013, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 39 Tahun 2014, PP No. 41 Tahun 1999, PP No. 4 Tahun 2001, PP No. 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2009, PP No. 3 Tahun 2008, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 76 Tahun 2008, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 71 Tahun 2014, Permendagri No. 33 Tahun 2006, Permendagri No. 46 Tahun 2008, Permendagri No. 47 Tahun 2014, Perda No. 10 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, meliputi: maksud, tujuan, dan ruang lingkup; pencegahan kebakaran hutan dan lahan; pengendalian kebakaran hutan dan lahan; pengendalian dampak kebakaran hutan dan lahan; peran serta masyarakat; pembiaaan; penyidikan; pengawasan dan sanksi administrasi; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum APBD keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan
dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih
tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan
dalam tahun anggaran belanja, maka perlu dilakukan perubahan
APBD Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
sebagai landasan operasional pelaksanaan diatur dengan Peraturan Gubernur.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat