PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - BALAI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN, KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KLINIK HEWAN - DINAS TANAMAN PANGAN, HOLTIKULTURA DAN PETERNAKAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2018/NO.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN, KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KLINIK HEWAN PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HOLTIKULTURA DAN PETERNAKAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka penjaminan kesehatan hewan dan pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk asal hewan, perlu dibentuk UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Klinik Hewan pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; PP No. 95 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Permentan No. 02/Permetan/OT.140/1/2010; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 42 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Klinik Hewan pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka: a. ketentuan Pasal 2 Angka 9 Huruf b, Pasal 42 dan Pasal 43 Pergub Jambi No. 1 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD dan Badan pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi, beserta perubahannya; dan b. ketentuan Pasal 94, Pasal 95, Pasal 96 dan Pasal 97 Pergub Jambi No. 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPTD pada Dinas Daerah dan UPTB pada Badan Daerah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini
11 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - BALAI PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI PERBENIHAN TANAMAN - DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2018/NO.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI PERBENIHAN TANAMAN PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka memberi jaminan mutu benih bina tanaman pangan dan hortikultura yang beredar, tersedianya benih bermutu secara memadai dan berkesinambungan, memberi kepastian usaha perbenihan, melindungi petani dalam memperoleh benih bina, pembinaan dan pengawasan peredaran benih bina tanaman pangan dan hortikultura di Provinsi Jambi, perlu dibentuk UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Perbenihan Tanaman;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No.19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 44 Tahun 1995; PP No. 18 Tahun 2016; Permentan No. 38/Permentan/OT.140/7/2011; Permentan No. 56/Permentan/PK.110/11/2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 42 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengawasan dan Sertifikasi Perbenihan Tanaman Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka:
a. ketentuan Pasal 2 angka 5 huruf a, Pasal 16 dan Pasal 17 Pergub Jambi No. 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD dan Badan pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi, beserta perubahannya; dan
b. ketentuan Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35 Pergub Jambi No. 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPTD pada Dinas Daerah dan UPTB pada Badan Daerah Provinsi Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub. ini.
14 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2018
TAMBAHAN PENGHASILAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2018/NO.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 63 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 menetapkan Pergub tentang Tambahan Penghasilan PNS dan CPNS di Lingkungan Pemprov. Jambi.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2013; Pergub No. 8 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, meliputi: Kriteria TPP; Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tambahan Penghasilan; Tata Cara Permintaan Pembayaran TPP; Pengelolaan Data; Penginputan Bahan TPP; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, Pergub Jambi No. 14 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.; Lampiran I s.d. IV 5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2018
PETUNJUK TEKNIS - PENEGAKAN DISIPLIN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN KEDUA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2018/NO.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI.
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi atas pelaksanaan penerapan dan penegakan disiplin serta untuk optimalisasi pencapaian kinerja ASN di lingkungan Pemprov. Jambi, maka Pergub Jambi No. 28 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penegakan Disiplin PNS di Lingkungan Pemprov. Jambi perlu dilakukan perubahan.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; Per. Kepala BKN No. 21 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Pergub No. 28 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
MEngubah ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf b.
Menghapus ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) huruf c.
4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2018
STANDARISASI PAKAIAN DINAS - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2018/NO.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG STANDARISASI PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI JAMBI.
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan disiplin dan wibawa sekaligus memotivasi kinerja pegawai serta upaya menunjukkan identitas instansi Pemerintah Daerah dipandang perlu adanya seragam atau pakaian yang dipakai oleh PNS di Lingkup Pemprov. Jambi;
Pergub Jambi No. 7 Tahun 2014 tentang Standarisasi Pakaian Dinas PNS di Lingkup Pemprov. Jambi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan perubahan.
UU No, 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diganti dengan UU Nop. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No, 42 Tahun 2004; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 6 Tahun 2016; Perda Provinsi No. 8 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Standarisasi Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 5; PAsal 2 huruf a angka 1) dan angka 2); Pasal 4; Pasal 13; Pasal 15 huruf b, huruf c, dan huruf d; Pasal 23 ayat (2); Lampiran
Menambahkan 4 (empat) angka pada Pasal 1, yakni angka 10 s.d. angka 13; 2 (dua) huruf pada Pasal 2 , yakni huruf h dan huruf i;
Menghapus ketentuan Pasal 14 huruf b
Segala penyebutan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Pergub No. 7 Tahun 2014 tentang Standarisasi Pakaian Dinas PNS di Lingkup Pemprov. Jambi harus dimaknai sebagai Perangkat Daerah.
9 hlm.; Lampiran 24 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2018
RENCANA AKSI DAERAH - PANGAN GIZI - PROVINSI JAMBI - TAHUN 2017-2019
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2018/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA AKSI DAERAH PANGAN GIZI PROVINSI JAMBI TAHUN 2017-2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Perpres No. 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Pergub Jambi tentang Rencana Aksi Daerah Pangan Gizi di Provinsi Jambi.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 42 Tahun 2013; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 83 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Rencana Aksi Daerah Pangan Gizi Provinsi Jambi Tahun 2017-2019, meliputi Sistematika; Pendanaan; Pemantauan dan Evaluasi; Laporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
Pelaksanaan RAD-PG pada masing-masing PD diatur lebih lanjut oleh Kepala PD sesuai dengan tugas dan kewenangannya
6 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat dan mensinergikan kegiatan dan tindakan dalam pembangunan kesehatan sehingga perlu upaya promotif dan preventif hidup sehat, untuk meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit, telah dilaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Provinsi Jambi, dan dalam rangka melaksanakan Inpres No. 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu dilakukan perbaikan kualitas lingkungan dan perubahan perilaku ke arah yang lebih sehat;
Indonesia saat ini tengah mengalami perubahan pola penyakit (transisi epidemiologi) yang ditandai dengan meningkatnya kematian dan kesakitan akibat penyakit tidak menular (PTM) seperti stroke, jantung, diabetes dan sebagainya;
Untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu dilakukan perbaikan lingkungan dan perubahan perilaku kearah yang lebih sehat secara sistematis dan terencana oleh semua komponen bangsa, untuk itu Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) menjadi sebuah pilihan dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permenkes No. 2269/Menkes/Per/XI/2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkes No. 39 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 7 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, meliputi perencanaan, kelembagaan, pelaksanaan, pendanaan, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan GERMAS.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
6 hlm.; Lampiran 4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 41 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN - TATA NASKAH DINAS - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2017/NO.41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran tertib administrasi, efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan perlu dilakukan penyesuaian dan penyeragaman tata naskah dinas dilingkungan Pemerintah Provinsi Jambi;
Pergub No. 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, sehingga perlu dilakukan perubahan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan atas Pergub No. 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2009; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 17 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip No. 2 Tahun 2014; PERDA No. 8 Tahun 2016; PERGUB No. 32 Tahun 2016; PERGUB No. 2 Tahun 2012
PERGUB ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
9 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 39 Tahun 2017
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - PROVINSI JAMBI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2017/NO 39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, diperlukan perangkat daerah yang efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 70 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2014; PERDA No. 8 Tahun 2016; PERGUB No. 32 Tahun 2016
PERGUB ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
31 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 30 Tahun 2017
PENYALURAN - CADANGAN PANGAN POKOK DAERAH - PERUBAHAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2017/NO 30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Jambi, serta Pergub No. 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi terdapat perubahan nomenklatur Dinas Ketahanan Pangan dan nomenklatur jabatan pada Organisasi Perangkat Daerah Dinas Ketahanan Pangan;
Untuk menjamin tertib administrasi maka perlu melakukan perubahan Pergub Jambi No. 12 Tahun 2013 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Aras Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2015; Permenkesra No. 34 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 8 Tahun 2016; PERGUB No. 53 Tahun 2016
PERGUB ini Mengatur Mengenai Perubahan atas Peraturan Gubernur No.12 Tahun 2013 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
7 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat