RENCANA UMUM - ENERGI DAERAH - PROVINSI JAMBI - TAHUN 2019-2050
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2019/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI TAHUN 2019-2050
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu
menetapkan Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Tahun 2019-2050
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2014; Perpres No. 1 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Tahun 2019-2050, meliputi: Pengelolaan Energi Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Kelembagaan; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama dan Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
18 hlm.; Pejelasan 4 hlm.; Lampiran I dan II 82 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008
PERDA Prov. Jambi No. 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI
PERDA Prov. Jambi No. 18 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI
PERDA Prov. Jambi No. 5 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATKERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DPRD - PROVINSI JAMBI
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2008/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Menyelenggarakan tugas dan fungsi Pemerintahan Daerah yang berhasil guna, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan dengan ditetapkannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, organisasi dan tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 41 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi, meliputi: Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah; Organisasi Sekretariat Daerah; Staf Ahli; Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian; dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2008.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda No. 1 Tahun 2001 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi; Perda Nomor 6 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat DPRD Provinsi Jambi; dan Perda No. 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2001 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi SETDA dan SETWAN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pejabat yang melaksanakan tugas berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2001 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi; Perda Nomor 6 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat DPRD Provinsi Jambi; dan Perda No. 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2001 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan pejabat berdasarkan peraturan ini.
27 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 13 Tahun 2015
RENCANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK - PEMERINTAH PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA - PROVINSI JAMBI - ANGGARAN MURNI 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2015/NO.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK PEMERINTAH PROVINSI
UNTUK KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI JAMBI
ANGGARAN MURNI 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011, yang mengatur hasil penerimaan pajak bagian Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
Bahwa dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan APBD Provinsi Jambi Tahun 2015, telah ditetapkan besarnya Pembagian Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Jambi pada Target Pajak Tahun Anggaran Murni 2015 masing-masing Kabupaten/Kota;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; PMK No. 115/PMK.07/2013; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2011; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perda No. 17 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2011; Pergub No. 16 Tahun 2012; Pergub No. 16 Tahun 2014.
Pergub ini mengatur mengenai Rencana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi Untuk Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi Anggaran Murni 2015
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2015.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - PANTI SOSIAL BINA ANAK, WANITA DAN EKS PSIKOTIK “HARAPAN MULYA” - DINAS SOSIAL, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2018/NO.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PANTI SOSIAL BINA ANAK, WANITA DAN EKS PSIKOTIK “HARAPAN MULYA” PADA DINAS SOSIAL, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial bagi anak terlantar/anak putus sekolah tidak mampu, eks wanita penyandang masalah kesejahteraan sosial dan eks psikotik agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan dapat hidup secara normatif di dalam masyarakat, perlu dibentuk UPTD Panti Sosial Bina Anak, Wanita dan Eks Psikotik “Harapan Mulya” pada Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 44 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Panti Sosial Bina Anak, Wanita dan Eks Psikotik “Harapan Mulya” pada Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka:
a. ketentuan Pasal 2 angka 6 huruf c, Pasal 28 dan Pasal 29 Pergub Jambi No. 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD dan Badan pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi; dan
b. ketentuan Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62 dan Pasal 63 Pergub Jambi No. 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPTD pada Dinas Daerah dan UPTB pada Badan Daerah Provinsi Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini.
10 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2013
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DPRD - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN KETIGA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2013/NO 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Organisasi Perangkat Daerah yang ideal secara teoritis dan konseptual dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali terhadap organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi berdasarkan analisis beban kerja;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERDA Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 3 Tahun 2013
PERDA ini Mengatur Mengenai Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2013.
4 hlmn; 1 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan terminal di Kabupaten Tebo dan dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang penyelenggaraan terminal perlu diatur retribusi atas pelayanan terminal.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Terminal, meliputi: nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; sanksi administrasi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; dan kedaluwarsa penagihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Pada saat perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Tebo No. 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai nilai strategis bangunan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Ketentuan mengenai bentuk, isi, kualitas, ukuran buku penerimaan dan tanda bukti pembayaran; persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran; tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi; dan tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 hlm., Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 13 Tahun 2001
penyertaan MODAL - PERSEROAN TERBATAS - JAMBI INDOGUNA INTERNASIONAL
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2001/NO.17 SERI D NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PROVINSI DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS JAMBI INDOGUNA INTERNASIONAL
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
daerah Jambi dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata,
dan bertanggung jawab, diperlukan upaya nyata untuk menambah, membina,
dan memupuk sumber pendapatan daerah, antara lain melalui usaha
penyertaan modal daerah pada pihak ketiga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Darurat No. 19 Tahun 1957
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun
1995; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun
2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 17
Tahun 2000; Permendagri No. 3 Tahun 1986; Permendagri No. 2 Tahun
1994 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 2 Tahun 1996;
Kepmendagri No. 11 Tahun 2001; Perda No. 11 Tahun 1988.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Provinsi
Jambi dalam pembentukan Perseroan Terbatas Jambi Indoguna
Internasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2001.
Hal mengenai pelaksanaan yang belum cukup diatur dalam Perda ini akan
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
14 hlm, Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2021
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
dan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jambi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Jambi tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Provinsi Jambi;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor
19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang
Ketranmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3682) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun
1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5050
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan
Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1574);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1604);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jambi Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6);
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG KEDUDUKAN,
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA
KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
RAKYAT PROVINSI JAMBI.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jambi
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 45), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
30
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 13 Tahun 2016
TATA CARA PEMBAGIAN - HASIL PENERIMAAN PAJAK - PEMERINTAH PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA - PROVINSI JAMBI
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2016/NO.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PEMERINTAH
PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 78 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata cara pembagian bagi hasil penerimaan pajak Pemerintah Provinsi Jambi untuk Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; PMK No. 102/PMK.07/2015; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan perda No. 17 Tahun 2013; Pergub No. 6 Tahun 2011; Pergub No. 16 Tahun 2012.
Pergub ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi Jambi Untuk Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi untuk Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012
PENGATURAN - PENGANGKUTAN - BATUBARA - PROVINSI JAMBI
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGATURAN PENGANGKUTAN BATUBARA DALAM PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menata kegiatan pengangkutan batubara dalam Provinsi Jambi perlu dilakukan pengaturannya agar terbangun harmonisasi antar pemangku kepentingan sebagai suatu kesatuan guna mendorong upaya percepatan pembangunan sosial dan ekonomi daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 34 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi, meliputi: Azas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Pengaturan Pengangkutan Batubara; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
7 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat