TATA CARA PEMBAGIAN - HASIL PENERIMAAN PAJAK - PEMERINTAH PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA - PROVINSI JAMBI
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2016/NO.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PEMERINTAH
PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 78 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata cara pembagian bagi hasil penerimaan pajak Pemerintah Provinsi Jambi untuk Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.
- UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; PMK No. 102/PMK.07/2015; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan perda No. 17 Tahun 2013; Pergub No. 6 Tahun 2011; Pergub No. 16 Tahun 2012.
- Pergub ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi Jambi Untuk Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi untuk Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 6 hlm.
|