Perda ini mengatur mengenai Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Tahun 2019-2050, meliputi: Pengelolaan Energi Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Kelembagaan; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama dan Pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat