PENETAPAN - RUMAH SAKIT UMUM RADEN MATTAHER JAMBI - UNIT SWADANA DAERAH
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2001/NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN RUMAH SAKIT UMUM RADEN MATTAHER JAMBI SEBAGAI UNIT SWADANA DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan dan kelancaran pelaksanaan tugas serta fungsi RSU Raden Mattaher Jambi untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara berdaya guna dan
berhasil guna, maka perlu menetapkan RSU Raden Mattaher sebagai Unit Swadana Daerah.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 38 Tahun 1991; Keppres No. 44 tahun 1999; Keppres 40 Tahun 2001; Kepmendagri No. 92 Tahun 1993; Instruksi Mendagri No. 5 Tahun 1994; Kepmenkeu No. 14/KMK.03/1998; Perda No. 10 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Penetapan Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi Sebagai Unit Swadana Daerah, meliputi: Unit Swadana Daerah; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan; Biaya; Kerja Sama dengan Pihak Ketiga; Kekayaan; Kepegawaian; Organisasi dan Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2001.
Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan Perda ini, maka peraturan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda ini.
Hal-hal yang belum cukup diatur, dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Keputusan Gubernur.
15 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 13 Tahun 2001
penyertaan MODAL - PERSEROAN TERBATAS - JAMBI INDOGUNA INTERNASIONAL
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2001/NO.17 SERI D NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PROVINSI DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS JAMBI INDOGUNA INTERNASIONAL
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
daerah Jambi dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata,
dan bertanggung jawab, diperlukan upaya nyata untuk menambah, membina,
dan memupuk sumber pendapatan daerah, antara lain melalui usaha
penyertaan modal daerah pada pihak ketiga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Darurat No. 19 Tahun 1957
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun
1995; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun
2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 17
Tahun 2000; Permendagri No. 3 Tahun 1986; Permendagri No. 2 Tahun
1994 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 2 Tahun 1996;
Kepmendagri No. 11 Tahun 2001; Perda No. 11 Tahun 1988.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Provinsi
Jambi dalam pembentukan Perseroan Terbatas Jambi Indoguna
Internasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2001.
Hal mengenai pelaksanaan yang belum cukup diatur dalam Perda ini akan
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
14 hlm, Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN APBD PROVINSI JAMBI TA 1999/2000
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan dan/atau pengurangan APBD yang ditetapkan dengan Perda Prov. Daerah Tingkat I Jambi, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Daerah.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1975; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 21 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 11 Tahun 1975; Permendagri No. 8 Tahun 1978; Permendagri No. 4 Tahun 1985; Permendagri No. 2 Tahun 1997; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 7 Tahun 1997; Kepmendagri No. 570-360 Tahun 1981; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 903-1316 Tahun 1985; Kepmendagri No. 51 Tahun 1985; Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998; Kepmendagri No. 903.25-517 Tahun 1999; Perda Prov. Daerah Tingkat I Jambi No. 2 Tahun 1999; Kep DPRD No. 5 Tahun 1996.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 1999/2000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2000.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Kepmendagri No. 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Izin Trayek merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat I.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986 jo. Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmenhub No. KM 15 Tahun 1993 jo. Kepmenhub No. KM 15 Tahun 1996; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Perda No. 4 Tahun 1988.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Izin Trayek, meliputi: Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Terutangnya Retribusi; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2000.
Dengan berlakunya Perda ini ketentuan yang telah ada sebagai pelaksnaan Perda No. 9 Tahun 1994 tentang Jasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda Perubahannya, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepangjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
18 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Kepmendagri No. 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan jenis retribusi Daerah Tingkat I.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 24 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Keputusan Bersama Menhub dan Mendagri No. KM 109 Tahun 1990 dan No. 95 Tahun 1990; Kepmendagri No. 61 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 67 Tahun 1993; Kepmenhub No. 71 Tahun 1993; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1997; Kepmendagri 147 Tahun 1998; Perda Prov. Daerah Tingkat I Jambi No. 4 Tahun 1988.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, meliputi: Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Keberatan; Pengembalian KElebihan Pembayaran; PEngurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2000.
Dengan berlakunya Perda ini maka segala ketentuan yang ada dan bertentangan/tidak sesuai dengan Perda ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPTRD dan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi, diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi.
19 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 13 TAHUN 1992 TENTANG BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
ABSTRAK:
Bank Pembangunan Daerah Prov. Jambi yang ditetapkan dengan Perda Prov. Daerah Tingkat I Jambi No. 13 Tahun 1992 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada saat ini oleh karena itu perlu diadakan perubahan dan menyesuaikan dengan PP No. 7 Tahun 1992 tentang Bank Umum.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 13 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 70 Tahun 1992; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 1979; Permendagri No. 8 Tahun 1992; Kepmendagri No. 584-946 Tahun 1988; Instruksi Mendagri No. 22 Tahun 1992; Perda Prov. Daerah Tk. I Jambi No. 13 Tahun 1992.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda Prov. Daerah Tk. I Jambi No. 13 Tahun 1992 tentang Bank Pembangunan Daerah Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 1999.
Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1); dan Pasal 31
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH ANGSO PUTIH
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, memanfaatkan potensi dan peluang yang ada, dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah.
Pembentukan Perusahaan Daerah, di samping membuka kesempatan kerja, juga diharapkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 5 Tahun 1967; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 14 Tahun 1992; PP No. 44 Tahun 1951; PP No. 64 Tahun 1957; PP No. 32 Tahun 1969; PP No. 21 Tahun 1970; PP No. 33 Tahun 1970; PP No. 22 Tahun 1975; PP No. 27 Tahun 1980; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 37 Tahun 1986; PP No. 22 Tahun 1990; Permendagri No. 3 Tahun 1990; Permendagri No. 4 Tahun 1990; Permendagri No. 3 Tahun 1986; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Perusahaan Daerah Angso Putih, meliputi: Nama, Kedudukan Hukum, Tujuan, dan Lapangan Usaha; Modal; Pengurus; Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; Rencana Kerja dan Anggaran; Tahun Buku dan Perhitungan; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Pembinaan; Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 1997.
Penambahan modal dasar PD akan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan usaha dan ditetapkan dengan Perda.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan oleh Gubernur.
28 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 1997
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT WILAYAH/DAERAH TINGKAT I - SEKRETARIAT DPRD - PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI - PERUBAHAN
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1998/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 2 1992 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT WILAYAH/DAERAH TINGKAT I DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka usaha meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pembinaan kemasayarakatan secara berdasarkan dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan khususnya peningkatan kualitas SDM maka berdasarkan Surat Mendagri No. 061/3292/SJ tanggal 25 November 1996 tentang Penambahan Subbagian Perpustakaan pada Bagian Ketatalaksanaan Biro Organisasi dan Surat Mendagri No. 061/378/SJ tanggal 21 Januari 1997 perihal Pembentukan Subbagian Akuntansi Wilayah pada Bagian Pembentukan Biro Keuangan Setwilda Tingkat I dipandang perlu meninjau kembali Perda Prov. Daerah Tk. I Jambi No. 2 Tahun 1992 tantang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tk. I dan Sekretariat DPRD Prov. Daerah Tk. I Jambi.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1974; PP No. 6 Tahun 1988; Kepmendagri No. 1 Tahun 1992; Permendagri No. 84 Tahun 1993.
Perda ini mengatur mengenai PErubahan atas Perda Prov. Daerah Tk. I Jambi No. 2 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tk. I dan Sekretariat DPRD Prov. Daerah Tk. I Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 1998.
Menambahkan 1 (satu) huruf pada Pasal 163 ayat (1), yakni huruf d; 1 (satu) ayat pada Pasal 164, yakni ayat (4); 1 (satu) huruf pada Pasal 186 ayat (1), yakni huruf d; 1 (satu) ayat pada Pasal 187, yakni ayat (4).
7 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 11 Tahun 1996
KEDUDUKAN KEUANGAN - KETUA - WAKIL KETUA - ANGGOTA DPRD PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA,WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Sudah Tidak Disesuaikan Lagi ; Sehubungan Dengan Hal Tersebut di Atas, Perlu Menetapkan dan Mengatur Kembali Tentang Kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah didalam Suatu Peraturan Daerah
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 5 Tahun 1975; UU No. 6 Tahun 1975; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Permendagri No. 5 Tahun 1996
Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi, meliputi: Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan Berlakunya Peraturan Daerah Ini, Maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 8 Tahun 1990, Dinyatakan Dicabut dan Tidak Berlaku Lagi
8 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat