URUSAN PEMERINTAHAN - PROVINSI JAMBI
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- Melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Provinsi Jambi.
- UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 41 Tahun 2007.
- Perda ini mengatur mengenai Unsur Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Provinsi Jambi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemda Prov. Jambi yang mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan Prov. Jambi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Perda ini.
- 7 hlm.; 3 hlm.
|