bumd
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD. 2023/No. 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dinyatakan bahwa modal disetor paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2020;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 Nomor 6) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
|