Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Bentuk dan Kriteria Inovasi 4. Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah 5. Uji Coba Inovasi Daerah 6. Penerapan, Penilaian, dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah 7. Pendanaan 8. Informasi Inovasi Daerah 9. Pembinaan dan Pengawasan 10. Ketentuan Peralihan 11. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat