Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2023

Penyelenggaraan Kabupaten Kabupaten Layak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Berisi 16 (enam belas) Bab dan 53 (lima puluh tiga) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan; Strategi dan Kebijakan; Hak Anak; Indikator Kabupaten Layak Anak; Kelembagaan Kabupaten Layak Anak; Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak; Tanggung Jawab dan Larangan Pemerintah Daerah, Keluarga, Masyarakat, dan Dunia Usaha; Sekolah, Pesantren, Pelayanan Kesehatan dan Kepenghunian Rumah Anak; Larangan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Kabupaten Layak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
27 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2023
Tanggal Berlaku
27 Desember 2023
Sumber
LD. 2023/No. 8
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan