Dalam Peraturan Ini Berisi 16 (enam belas) Bab dan 53 (lima puluh tiga) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan; Strategi dan Kebijakan; Hak Anak; Indikator Kabupaten Layak Anak; Kelembagaan Kabupaten Layak Anak; Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak; Tanggung Jawab dan Larangan Pemerintah Daerah, Keluarga, Masyarakat, dan Dunia Usaha; Sekolah, Pesantren, Pelayanan Kesehatan dan Kepenghunian Rumah Anak; Larangan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat