TARIF PELAYANAN KESEHATAN DAN PEMAKAIAN FASILITAS SARANA DAN PRASARANA PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PERAWATAN, PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT RAWAT JALAN DAN JAJARANNYA SE-KABUPATEN ROKAN HILIR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas Sarana dan Prasarana Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Perawatan, Pusat Kesehatan Masyarakat Rawat Jalan dan Jajarannya Se-Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melayani penduduk
untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam
kerangka pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat atas
pelayanan publik yang dilakukan penyelenggaraan
pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus
dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh
penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, untuk mencapai derat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya diupayakan memberikan pelayanan dan
pembebasan biaya pelayanan kesehatan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah dalam Bidang Kesehatan kepada Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 48/MENKES / SKB / 1988dan Nomor 10 Tahun 1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah; Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor:1107/MENKES/E/VII/2000, tanggal 27 Juli 2000 tentang Kewenangan minimal yang wajib tetap dilaksanakan Oleh Kabupaten/Kota di Bidang Kesehatan; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan BUpati Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 201 1 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam peraturan ini diatur tentang tarif pelayanan kesehatan dan pemakaian fasilitas sarana dan prasarana pada pusat kesehatan masyarakat perawatan, pusat kesehatan masyarakat rawat jalan dan jajarannya se-kabupaten rokan hilir seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, untuk mencapai derat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya diupayakan memberikan pelayanan dan pembebasan biaya pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2015.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2015
HARGA SATUAN LISTRIK YANG BERLAKU PADA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PENERANGAN JALAN SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN PAJAK PENERANGAN JALAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan yang Berlaku Pada Nilai Jual Objek Pajak Penerangan Jalan Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bupati Kabupaten
Rokan Hilir Nomor Tahun 2011 tentang Nilai Jual Tenaga
Listrik yang Dihasilkan Sendiri sebagai Dasar Pengenaan
Pajak Penerangan Jalan perlu dilakukan penyesuaian Harga
Satuan Tenaga Listrik dan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
09 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang
Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PLN.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 14 Tahun
2011 tentang Pajak Pénerangan Jalan.
Dalam peraturan ini diatur harga satuan listrik yang berlaku pada nilai jual objek pajak penerangan jalan sebagai dasar perhitungan pajak penerangan jalan dengan penggunaan dihasilkan oleh industri, selain industri, dan keperluan rumah tangga, perkantoran/luar perkantoran pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2015.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 14 Tahun 2015
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI ROKAN HILIR NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Presiden Nomor 36 Tahun
2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2015 Lampiran XXII Rincian Dana
Desa menurut Kabupaten/ Kota dan melaksanakan kebijakan Dana Desa sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan berkaitan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 87
Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2015 dimana dijelaskan dalam hal bantuan
keuangan dari pemerintah diterima setelah APBD
kabupaten/kota ditetapkan maka penganggaran bantuan
keuangan dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan
perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran
APBD dengan pemberitahuan kepala Pimpinan DPRD
untuk bantuan keuangan yang bersifat khusus dan
persetujuan DPRD untuk bantuan yang bersifat umum untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan kepala
daerah tentang perubahan APBD.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembagunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang—Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pernerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; Peraturan Pernerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 12a Tahun 2015 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Rokan Hilir nomor 7 tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun anggaran 2015. Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 dimana dijelaskan dalam hal bantuan keuangan dari pemerintah diterima setelah APBD kabupaten/kota ditetapkan maka penganggaran bantuan keuangan dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dengan pemberitahuan kepala Pimpinan DPRD untuk bantuan keuangan yang bersifat khusus dan persetujuan DPRD untuk bantuan yang bersifat umum untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan kepala daerah tentang perubahan APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2015.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 15 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ROKAN HILIR NOMOR 48 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 330 (2)
M Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Négeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dapat berjalan lancar, berdaya guna dan
berhasil guna perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian dalam pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Rokan Hilir dan untuk dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang
berlaku maka dipandang perlu untuk melakukan
penyempurnaan dan perubahan terhadap sistem dan
prosedur pelaksanaannya.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan bupati rokan hilir nomor 48 tahun 2011 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah kabupaten Rokan Hilir dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian dalam pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Rokan Hilir dan untuk dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2015.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 16 Tahun 2015
PENETAPAN BESARAN GAJI KELOMPOK PAKAR/TIM AHLI DAN TENAGA AHLI FRAKSI FRAKSI DPRD KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Gaji Kelompok Pakar/Tim Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan Tahun
Anggaran 2015 peningkatan Kinerja Kelompok Pakar/
Tim Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten
Rokan Hilir untuk melaksanakan tugasnya dipandang
perlu memberikan Gaji bagi setiap Kelompok Pakar/Tim
Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi-Fraksi sesuai dengan
ketersediaan dana yang ada dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir dan sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (4)
peraturan dewan perwakilan rakyat daerah nomor 4 tahun
2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Rokan HiIir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 tahun 2012 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2015; . Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 7 tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Tahun Anggaran 2015; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 04 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang penetapan besaran gaji kelompok pakar/tim ahli dan tenaga ahli fraksi fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2015 sebagai peningkatan Kinerja Kelompok Pakar/ Tim Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk melaksanakan tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 17 Tahun 2015
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Pedoman Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
PEDOMAN BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah Dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dinyatakan tata cara
penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan
evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Kepala Daerah dan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan
belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rokan Hilir perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2013 tentang Hibah Dan
a Bantuan Sosial.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
118
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 18 Tahun 2015
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengguna Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya
kepada masyarakat guna memperoleh layanan pendidikan
yang bermutu maka Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir perlu memberikan beasiswa bagi Mahasiswa yang berprestasi dan Guru yang dikuliahkan pada Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Riau
dengan tujuan membantu mahasiswa dan guru yang
berasal dari Kabupaten Rokan Hilir dan pendidikan merupakan proses memanusiakan
manusia yang menjadi hak setiap warga negara dan
menjadi tanggungjawab pemerintah untuk memberikan
jaminan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
untuk mengembangkan potensi diri.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 24 Tahuh 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintlahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota; Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelola dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatain Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah; Peratura Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertarna dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan; Peratur Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Republik Indonesia.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pelaksanaan penggunaan dana kapitasi dan non kapitasi program jaminan kesehatan nasional dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat telah diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebagai upaya memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 19 Tahun 2015
PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA BAGI MAHASISWA BERPRESTASI DAN GURU KABUPATEN ROKAN HILIR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Guru Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya
kepada masyarakat guna memperoleh layanan pendidikan
yang bermutu maka Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir perlu memberikan beasiswa bagi Mahasiswa yang berprestasi dan Guru yang dikuliahkan pada Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Riau
dengan tujuan membantu mahasiswa dan guru yang
berasal dari Kabupaten Rokan Hilir dan pendidikan merupakan proses memanusiakan
manusia yang menjadi hak setiap warga negara dan
menjadi tanggungjawab pemerintah untuk memberikan
jaminan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
untuk mengembangkan potensi diri.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemeriniah Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pemberian beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan guru Kabupaten Rokan Hilir untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberikan jaminan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan untuk mengembangkan potensi diri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 20 Tahun 2015
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dilakukan oleh
wajib pajak perlu disusuh tata cara pembayaran dan
penyetoran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan dan berdasarkan Ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan
Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, tata cara pembayaran dan penyetoran Pajak
Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan diatur
dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dalam peraturan ini diatur tata cara pembayaran dan penyetoran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan untuk kelancaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dilakukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2015.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2015
DISIPLIN KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Disiplin Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong profesionalisme dan
meningkatkan kinerja guna mewujudkan kelancaran
pelaksanaan tugas dan prestasi kerja Pegawai Aparatur
Sipil Negara serta pelayanan kepada masyarakat, perlu
disiplin kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tentang Disipin Kerja Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pe erintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Pr siden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lin ngan Lembaga Pemerintah; Peraturan Kepbla Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam peraturan ini diatur tentang disiplin kerja pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN, meningkatkan disiplin, kinerja, produktivitas, efektivitas, efisien, dan menjamin penyelenggaraan pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat