PEMBERIAN HONORARIUM BAGI PEJABAT/PEGAWAI PENGELOLA ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10b, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 10b
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honorarium Bagi Pejabat/Pegawai Pengelola Administrasi Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa guna menunjang disiplin dan tanggung jawab dalam
meningkatkan kinerja serta tertib administrasi pengelolaan
Keuangan Daerah dan Peningkatan Kinerja Pejabat/
Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
perIu diberikan Honorarium dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka dipandang perlu menetapkan
Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang Pemberian
Honorarium Bagi Pejabat/Pegawai Pengelola Administrasi
Keuangan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemberian honorarium bagi pejabat/pegawai pengelola administrasi keuangan daerah di lingkungan pemerintah kabupaten rokan hilir tahun anggaran 2015 guna menunjang disiplin dan tanggung jawab dalam meningkatkan kinerja serta tertib administrasi pengelolaan Keuangan Daerah dan Peningkatan Kinerja Pejabat/Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12a Tahun 2015
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12a, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 12a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 dimana dijelaskan dalam hal bantuan keuangan
dari pemerintah provinsi diterima setelah APBD kabupaten/kota
ditetapkan maka penganggaran bantuan keuangan dilakukan
dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala
daerah tentang penjabaran APBD dengan pemberitahuan kepala
Pimpinan DPRD untuk bantuan keuangan yang bersifat khusus dan persetujuan DPRD untuk bantuan yang bersifat umum untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan kepala
daerah tentang perubahan APBD dan sesuai dengan butir v.23 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 antara lain
menegaskan bahwa pendanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015 dianggarkan pada jenis belanja hibah dari pemerintah daerah kepada KPU Provinsi /Kabupaten/ Kota dan Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan dengan
mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotismne, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; . Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-udangan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah,dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pernerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Republik Indonesia Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 03 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Laporan Keterangan Pertanggunjawaban kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah 01 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2015; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 07 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015 dijelaskan dalam hal bantuan keuangan dari pemerintah provinsi diterima setelah APBD kabupaten/kota ditetapkan maka penganggaran bantuan keuangan dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dengan pemberitahuan kepala Pimpinan DPRD untuk bantuan keuangan yang bersifat khusus dan persetujuan DPRD untuk bantuan yang bersifat umum untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan kepala daerah tentang perubahan APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10a Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 26 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 10.a Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2015
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10a, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 10a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa pemberian kesejahteraan kepada Pegawai Negeri
Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir telah diatur dengan
beberapa Keputusan Bupati dan dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri
Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat perlu memberikan
kesejahteraan yang optimal dan proporsional dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan Peraturan
Bupati Rokan Hilir tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
l Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan
Hilir Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 01 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 07 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2014 dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), memotivasi PNS dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di lingkungan pemerintah daerah, meningkatkan kesejahteraan PNS dan CPNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 34 Tahun 2015
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor
4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung.
Dalam Peraturan Ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 4 tahun 2014 tentang bangunan gedung, fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung baik ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungan maupun keandalan bangunan gedungnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
130
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 33 Tahun 2015
PENDELEGASIAN WEWENANG PELAKSANAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL KEPADA CAMAT DI KABUPATEN ROKAN HILIR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun
2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil
menyatakan Camat mendapatkan pendelegasian kewenangan
dari Bupati/ Walikota dan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi
di Kabupaten Rokan Hilir perlu melakukan pemberdayaan
terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada perlu menetapkan
Keputusan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan
Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat
di Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam Peraturan Ini diatur tentang pendelegasian wewenang pelaksanaan izin usaha mikro dan kecil kepada camat di Kabupaten Rokan Hilir dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dengan melakukan pemberdayaan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 32 Tahun 2015
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PEJABAT DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pejabat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka dengan ini diminta perhatian para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah agar segera menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahun 2016 dan sesuai dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyususnan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2016 dan sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Kebijakan Umum (KUA) Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2016 antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang telah ditandatangani tanggal 3 Desember 2016 maka hal penyusunan RKA SKPD untuk Tahun Anggaran 2016 agar mencermati dan mempedomani ketentuan-ketentuan sebagaimana tertuang dalam lampiran.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab keuangan Negara; Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan Ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pejabat Daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2016 dalam rangka menjamin kesinambungan pembangunan daerah keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan program/kegiatan harus menjadi perhatian utama dalam upaya penyamaan persepsi terhadap tantangan, prioritas dan langkah kebijakan pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
69
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 31 Tahun 2015
TARIF PELAYANAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS SISTEM PENGELOLAAN AIR MINUM DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Sistem Pengelolaan Air Minum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan Air Minum memerlukan biaya
operasional dan pemeliharaan untuk menjamin
kelangsungan pelayanan dan pengembangan usaha Air
Minum guna memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten
Rokan Hilir dan tetap memperhatikan azas pemanfaatan Air Minum
bagi masyarakat maka tarif dan biaya penyambungan baru
perlu diatur sedemikian rupa sehingga terdapat
kesinambungan Air Minum bagi pelanggan secara
professional yang wajar dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka dipandang perlu
menetapkan Tarif dan Biaya Penyambungan Baru Air
Minum pada Unit Pelaksana Teknis Sistem Pengelolaan Air
Minum Dinas Cipta Katya dan Tata Ruang Kabupaten
Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 690-536 tahun 1992 tentang Petunjuk Teknis Dinas Pedoman Tarif Air Minum Pada Perusaaan Daerah Air Minum; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 690-069 Tahun 1992 tentang Petunjuk Teknis Dinas Pedoman Tarif Air Minum Pada Perusaaan Daerah Air Minum tahun 2007 Nomor 10; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sistem Pengelolaan Air Minum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam Peraturan Ini diatur tentang tarif pelayanan pada unit pelaksana teknis sistem pengelolaan air minum dinas cipta karya dan tata ruang maka pengelolaan air minum memerlukan biaya operasional dan pemeliharaan untuk menjamin kelangsungan pelayanan dan pengembangan usaha air minum guna memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir dan tetap memperhatikan azas pemanfaatan air minum bagi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 30 Tahun 2015
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENDAPATAN KABUPATEN ROKAN HILIR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan tugas-
tugas serta penataan kelembagaan yang efektif dan efesien
pada Dinas Pendapatan maka perlu penambahan Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan di Kecamatan dan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah Pemerintah
Kabupaten Rokan Hilir maka Unit Pelaksana Teknis Daerah
yang terdapat pada Dinas Pendapatan tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan sehingga Peraturan Bupati Nomor 26
Tahun 2010 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pendapatan Kabupaten Rokan Hilir perlu dilakukan
penyesuaian kembali dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan
Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; . Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam Peraturan Ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis dinas pendapatan kabupaten rokan hilir dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan tugas- tugas serta penataan kelembagaan yang efektif dan efesien pada Dinas Pendapatan maka perlu penambahan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan di Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 29 Tahun 2015
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pada pasal 6 ayat (3)
Peraturan Pemrintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan bahwa
Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah
diatur dengan Peraturan Bupati yang mengacu pada
pedoman umnm Sistem Akuntansi Pemerintahan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah menyatakan
bahwa sistem akuntansi pemerintah daerah ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengeiolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pemgelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tarta Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjjawaban Bendahara serta Penyampaiannya; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor 31 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan Ini diatur tentang sistem akuntansi pemerintahan berbasis akrual di lingkungan pemerintah kabupaten rokan hilir terdiri atas sistem dan prosedur spesifikasi yang dipilih Pemerintah Daerah dalam memproses pengumpulan data transaksi keuangan sampai dengan penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 28 Tahun 2015
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, perlu
adanya pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada
camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada
Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang Undang nomdr 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pexherintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2006 tentang Tanda Daftar Gudang; Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah; Peraturan menteri Perindustrian No.41/M-IND/PER/2008 mengenai ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri Izin Perluasan dan tanda daftar Industri; Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam N egeri No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin
Usaha Perdagangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138-270 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 06 Tahun
2011 Tentang Pajak Burni dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 20 Tahun 2011 tentang retribusi izin Gangguan; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 04 Tahun 2013 tentang Izin Gangguan.
Dalam Peraturan Ini diatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2015.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat