Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 28 Tahun 2015

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini diatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
04 November 2015
Tanggal Pengundangan
04 November 2015
Tanggal Berlaku
04 November 2015
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 28
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 866 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan