PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENDAPATAN KABUPATEN ROKAN HILIR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan tugas-
tugas serta penataan kelembagaan yang efektif dan efesien
pada Dinas Pendapatan maka perlu penambahan Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan di Kecamatan dan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah Pemerintah
Kabupaten Rokan Hilir maka Unit Pelaksana Teknis Daerah
yang terdapat pada Dinas Pendapatan tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan sehingga Peraturan Bupati Nomor 26
Tahun 2010 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pendapatan Kabupaten Rokan Hilir perlu dilakukan
penyesuaian kembali dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan
Kabupaten Rokan Hilir.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; . Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
- Dalam Peraturan Ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis dinas pendapatan kabupaten rokan hilir dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan tugas- tugas serta penataan kelembagaan yang efektif dan efesien pada Dinas Pendapatan maka perlu penambahan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan di Kecamatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
- 8
|