TARIF PELAYANAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS SISTEM PENGELOLAAN AIR MINUM DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Sistem Pengelolaan Air Minum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
ABSTRAK: |
- Bahwa pengelolaan Air Minum memerlukan biaya
operasional dan pemeliharaan untuk menjamin
kelangsungan pelayanan dan pengembangan usaha Air
Minum guna memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten
Rokan Hilir dan tetap memperhatikan azas pemanfaatan Air Minum
bagi masyarakat maka tarif dan biaya penyambungan baru
perlu diatur sedemikian rupa sehingga terdapat
kesinambungan Air Minum bagi pelanggan secara
professional yang wajar dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka dipandang perlu
menetapkan Tarif dan Biaya Penyambungan Baru Air
Minum pada Unit Pelaksana Teknis Sistem Pengelolaan Air
Minum Dinas Cipta Katya dan Tata Ruang Kabupaten
Rokan Hilir.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 690-536 tahun 1992 tentang Petunjuk Teknis Dinas Pedoman Tarif Air Minum Pada Perusaaan Daerah Air Minum; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 690-069 Tahun 1992 tentang Petunjuk Teknis Dinas Pedoman Tarif Air Minum Pada Perusaaan Daerah Air Minum tahun 2007 Nomor 10; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sistem Pengelolaan Air Minum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Rokan Hilir.
- Dalam Peraturan Ini diatur tentang tarif pelayanan pada unit pelaksana teknis sistem pengelolaan air minum dinas cipta karya dan tata ruang maka pengelolaan air minum memerlukan biaya operasional dan pemeliharaan untuk menjamin kelangsungan pelayanan dan pengembangan usaha air minum guna memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir dan tetap memperhatikan azas pemanfaatan air minum bagi masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
- 12
|