Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berhubung Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Buton Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu ditinjau kembali dan Disesuaikan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negar Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negar Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acar Pidana (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomo 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuanga Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomo 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahaDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) SALINAN
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daera dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republi Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuka Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republi Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negar Republik Indonesia Nomor 5233);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentan Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republi Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negar Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagia Urusa Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daera Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambaha Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Dilingkungan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 1);
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang:
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
3. GOLONGAN RETRIBUSI
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
7. WILAYAH PEMUNGUTAN
8. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
9. TATA CARA PEMUNGUTAN
10. TATA CARA PEMBAYARAN
11. TATA CARA PENAGIHAN
12. SANKSI ADMINISTRASI
13. KEDALUWARSA PENAGIHAN
14. PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
15. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
16. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
17. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
18. INSENTIF PEMUNGUTAN
19. PENYIDIKAN
20. KETENTUAN PIDANA
21. KETENTUAN PERALIHAN
22. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2012
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota, berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah;
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); SALINAN
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pamerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusa Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
13. Peraturan Pamerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451/K/10/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Dibidang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2004 Nomor 4);
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK
3. DASAR PENGENAAN, BESARAN TARIF, DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
4. WILAYAH PEMUNGUTAN
5. PEMUNGUTAN
6. MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG
7. PENETAPAN
8. TATA CARA PEMBAYARAN
9. TATA CARA PENAGIHAN
10. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
11. KEBERATAN DAN BANDING
12. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
13. KEDALUWARSA
14. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
15. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
16. KETENTUAN KHUSUS
17. PENYIDIKAN
18. KETENTUAN PIDANA
19. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota. berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); SALINAN
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi` Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
4. WILAYAH PEMUNGUTAN
5. MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG
6. SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
7. PENETAPAN
8. TATACARA PEMBAYARAN
9. TATACARA PENAGIHAN
10. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
11. KEBERATAN DAN BANDING
12. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
13. KEDALUWARSA
14. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
15. INSENTIF PEMUNGUTAN
16. KETENTUAN KHUSUS
17. PENYIDIKAN
18. KETENTUAN PIDANA
19. KETENTUAN PERALIHAN
20. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 44 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Lapandewa Jaya Kecamatan Lapandewa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan pada wilayah Desa Lapandewa perlu diadakan pemekaran dengan pembentukan Desa Lapandewa Jaya Kecamatan Lapandewa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Lapandewa Jaya Kecamatan Lapandewa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2007 Nomor 45);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2008 Nomor 52);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2008 Nomor 53);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemeritahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2008 Nomor 54).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Dan Batas Wilayah
Bab III Ketentuan Lain-Lain
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 43 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Desa Wakaokili Menjadi Desa Kaongkeongkea Kecamatan Pasarwajo
ABSTRAK:
Bahwa dengan memperhatikan usul masyarakat Desa Wakaokili Kecamatan Pasarwajo mengenai perubahan nama Desa, maka untuk tertibnya penyelenggaraan pemerintahan di Desa perlu diadakan perubahan nama Desa Wakaokili menjadi Desa Kaongkeongkea. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan nama Desa Wakaokili
menjadi Desa Kaongkeongkea Kecamatan Pasarwajo.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Buton No. 13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2008.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perubahan Nama Desa
Bab III Cakupan Wilayah Dan Pusat Pemerintahan Desa
Bab IV Luas Dan Batas Wilayah Desa
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 42 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Lakorua Kecamatan Mawasangka Tengah Menjadi Kelurahan Lakorua
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 200 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada prinsipnya menegaskan bahwa pembentukan Kelurahan di
wilayah Kecamatan atau perubahan desa menjadi kelurahan, ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan usul masyarakat dan untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kecamatan Mawasangka Tengah, perlu merubah status Desa Lakorua menjadi Kelurahan Lakorua. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Desa Lakorua Kecamatan Mawasangka Tengah menjadi Kelurahan Lakorua.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Buton No. 13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2008.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Dan Batas Wilayah
Bab III Ketentuan Peralihan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 40 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Liwu Lompona Kecamatan Talaga Raya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan pada wilayah Desa Talaga dua perlu diadakan pemekaran dengan pembentukan Desa Liwu Lompona Kecamatan Talaga Raya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Liwu Lompona Kecamatan Talaga Raya.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Buton No. 13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 38 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Wakambangura II Kecamatan Mawasangka
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan pada wilayah Desa Wakambangura perlu diadakan pemekaran dengan
pembentukan Desa Wakambangura II Kecamatan Mawasangka. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Wakambangura II Kecamatan Mawasangka.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Buton No. 13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 37 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Air Bajo Kecamatan Mawasangka
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan pada wilayah Desa Terapung perlu diadakan pemekaran dengan pembentukan Desa Air Bajo Kecamatan Mawasangka. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Air Bajo Kecamatan Mawasangka.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Buton No. 13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 36 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Teluk Lasongko Kecamatan Lakudo
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan pada wilayah Desa Mone perlu diadakan pemekaran dengan pembentukan Desa Teluk Lasongko Kecamatan Lakudo. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Teluk Lasongko Kecamatan Lakudo.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Buton No. 13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat