Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK 3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK 4. WILAYAH PEMUNGUTAN 5. MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG 6. SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH 7. PENETAPAN 8. TATACARA PEMBAYARAN 9. TATACARA PENAGIHAN 10. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI 11. KEBERATAN DAN BANDING 12. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 13. KEDALUWARSA 14. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 15. INSENTIF PEMUNGUTAN 16. KETENTUAN KHUSUS 17. PENYIDIKAN 18. KETENTUAN PIDANA 19. KETENTUAN PERALIHAN 20. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat