Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2012

Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang: 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK 3. DASAR PENGENAAN, BESARAN TARIF, DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK 4. WILAYAH PEMUNGUTAN 5. PEMUNGUTAN 6. MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG 7. PENETAPAN 8. TATA CARA PEMBAYARAN 9. TATA CARA PENAGIHAN 10. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI 11. KEBERATAN DAN BANDING 12. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 13. KEDALUWARSA 14. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 15. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 16. KETENTUAN KHUSUS 17. PENYIDIKAN 18. KETENTUAN PIDANA 19. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
18 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2012 /No. 49 , LL 21 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan