perubahan - desa lakorua - kelurahan lakorua
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 42, LD. 2011 /No. 42 , LL 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Lakorua Kecamatan Mawasangka Tengah Menjadi Kelurahan Lakorua
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 200 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada prinsipnya menegaskan bahwa pembentukan Kelurahan di
wilayah Kecamatan atau perubahan desa menjadi kelurahan, ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan usul masyarakat dan untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kecamatan Mawasangka Tengah, perlu merubah status Desa Lakorua menjadi Kelurahan Lakorua. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Desa Lakorua Kecamatan Mawasangka Tengah menjadi Kelurahan Lakorua.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Buton No. 13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2008.
- Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Dan Batas Wilayah
Bab III Ketentuan Peralihan
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- 9
|