Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 7. WILAYAH PEMUNGUTAN 8. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 9. TATA CARA PEMUNGUTAN 10. TATA CARA PEMBAYARAN 11. TATA CARA PENAGIHAN 12. SANKSI ADMINISTRASI 13. KEDALUWARSA PENAGIHAN 14. PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 15. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 16. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 17. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 18. INSENTIF PEMUNGUTAN 19. PENYIDIKAN 20. KETENTUAN PIDANA 21. KETENTUAN PERALIHAN 22. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat