Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, anggota DPRD kabupaten Lahat berhak mendapatkan tunjangan perumahan. Pemberian tunjangan perumahan tersebut, perlu ditetapkan peraturan bupati Lahat tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini adalah : UU RI No. 28 Tahun 1959; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 1 Tahun 2004; UU RI No. 15 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2014; UU RI No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP RI No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI RI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI RI No. 21 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Lahat No. 06 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Lahat No. 4 TAhun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat.
3 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 5 Tahun 2017
PERBUP Kab. Lahat No. 23 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LAHAT NOMOR 74 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 74 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan telek Menteri Dalam Negeri Nomor 903/9061/SJ tanggal 30 November 2016. Guna penyelesaian hutang PEmerintah Daerah yang tidak terbayarkan sampai dengan akhir tahun anggaran 2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Lahat tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 74 tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana tekah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES RI No. Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Lahat No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Lahat No. 10 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Lahat No. 03 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Lahat No. 04 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Lahat No.07 Tahun 2016; PERBUP Lahat No. 74 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 74 tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Perubahan atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 74 tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Desa Dalam Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi pelaksanaan serta menjamin kepastian biaya perjalanan dinas sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan desa, maka perlu diatur ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas dalam negeri lingkup pemerintah desa dalam kabupaten Lahat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang petunjuk pelaksanaan dan standar biaya perjalanan dinas dalam negeri lingkungan pemerintah desa dalam Kabupaten Lahat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah; UU No. 58 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; PERBUP Lahat No. 30 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan dan standar biaya perjalanan dinas dalam negeri lingkungan pemerintah desa dalam Kabupaten Lahat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai ruang lingkup perjalanan dinas, prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas dalam daerah, perjalanan dinas keluar daerah, pelaksanaan dan prosedur pembayaran beaya perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 03 Tahun 2017
alokasi dana desa-penetapan besaran-arah penggunaan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2017/NO.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN DAN ARAH PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN ALOKASI DANA DESA (ADD) BAGI DESA DALAM KABUPATEN LAHAT
ABSTRAK:
Pelaksanaan kebijakan Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan bale desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. untuk pelaksanaan pengalokasian Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2016 yang bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, maica perlu ditetapkan Peraturan Bupati Lahat tentang Pengalokasian Besaran Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Operasional Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2016.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2016; Perbup No. 74 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI dan berada di daerah Kabupaten. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alokasi Dana Desa, selanjulnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerinlah Kabupaten untuk desa sebagai salah satu bentuk bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten kepada desa dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pemerintanan di desa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten. Diatur pula mengenai penentuan besara ADD, alokasi dasar, alokasi proporsional, arah penggunaan alokasi dasar dan alokasi proporsional, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
6 hlm Lampiran : 9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 02 Tahun 2017
hasil pajak dan retribusi daerah-pengalokasian-bagian-desa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2017/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Bupati menetapkan besaran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2016; Perbup No. 74 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan NKRI dan berada di daerah Kabupaten. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diatur pula mengenai besaran, arah penggunaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
3 hlm Lampiran : 7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN, TATA CARA PENYALURAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakliir kali dengan
Peraturan Pemerintah Ncmor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permenkeu No. 49 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permen PDTT No. 22 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016; Perbup No. 74 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan besara, tata cara penyaluran, dan prioritas penggunaan dana desa TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Anggaran Penaapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa,
adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Diatur pula mengenai penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 72 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran/Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dan Program Sekolah Gratis (PSG)
ABSTRAK:
Guna efektivitas dan optimalisasi serta akuntabilitas pelaksanaan Program Sekolah Gratis Tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK dalam Kabupaten Lahat, sejalan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Provinsi Sumatera Selatan perlu menetapkan peraturan bupati ini.
Dasar hukum : UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015, Perpres Nomor 19 Tahun 2005, PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan besaran/satuan biaa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Sekolah Gratis (PSG) di Kabupaten Lahat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Program Sekolah Gratis (PSG) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya personalia dan non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Diatur tentang tujuan dan prinsip, prosedur penetapan penggunaan dana BOS, besaran/satuan biaya kegiatan insentif kepanitiaan, besaran/satuan biaya personalia, pelaporan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penetapan Besaran/Satuan Biaya Dana Operasional Sekolah (BOS) dan Program Sekolah Gratis (PSG)
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 34 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan Dana Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Lahat Kepada Bank Sumsel Babel Cabang Lahat Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada Bank Sumsel Babel Cabang Lahat, maka perlu ditetapkan peraturan bupati ini.
Dasar hukum : UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Permendagri Nomor 31 Tahun 2016, Perda Kabupaten Lahat Nomor 26 Tahun 2008, Perda Kabupaten Lahat Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam peraturan daerah ini mengatur mengenai tata cara pencairan dana penyertaan modal, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 32 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 4 Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati No. 60 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. Seiring dengan perkembangan ilmu akuntansi perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati No. 60 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, berdasarkan buletin teknis SAP Nomor 20 tentang Akuntansi Kerugian Negara/Daerah dan Nomor 21 tentang Akuntansi Transfer Berbasis Akrual. Oleh karena itu perlu menetapkan perubahannya dengan peraturan bupati yang baru.
Dasar hukum : UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 71 Tahun 2010, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, Perbup Lahat Nomor 60 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan yang mengatur mengenai kebijakan akuntansi, beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
Mengubah Peraturan Bupati No. 60 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
4 hlm, lampiran : 7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 23 Tahun 2016
penjabaran-perubahan-anggaran pendapatan dan belanja daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, LD.2016/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Perda No. 3 Tahun 2016 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016, perlu menetapkan peraturan bupati ini.
Dasar Hukum : UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 20 Tahun 2001, PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 57 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 30 Tahun 2011, PerPres Nomor 36 Tahun 2016, Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Permendagri Nomor 52 Tahun 2015, Perda Kabupaten Lahat Nomor 13 Tahun 2008, Perda Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2011, Perda Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2011, Perda Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2015, Peraturan Bupati Lahat Nomor 52 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini mengatur tentang besaran APBD dari Rp1.983.841.570.835,00 menjadi Rp 2.023.613.083.836,00. Dimana didalamnya dijabarkan mengenai penjabaran perubahan anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat