pendidikan-berkualitas
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2018/No. 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berkualitas atas Asas Gotong Royong Melalui Peran Komite Sekolah
ABSTRAK: |
- Dalam upaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas berdasarkan asas gotong royong dipandang perlu menjembatani partisipasi masyarakat dalam membangun pendidikan melalui Komite Sekolah. Penyelenggaraan pendidikan berkualitas belum cukup dibiayai dari pemerintah melalui program BOP/BOS sehingga membutuhkan partisipasi secara gotong royong dari masyarakat. Dinamika implementasi Perbup No. 42 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berkualitas atas Asas Gotong Royong melalui Peran Komite Sekolah memerlukan penyesuaian dengan kondisi ekonomi masyarakat. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERMENDIGBUD No. 75 Tahun 2016; PERDA No. 3 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan PERDA No. 16 Tahun 2011; PERDA No. 4 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan pendidikan, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
- Mencabut Perbup No. 42 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berkualitas atas Asas Gotong Royong melalui Peran Komite Sekolah
- 5 hlm
|